Gunakan Uang Palsu, Seorang IRT Tertangkap Saat Bertransaksi di Pasar Minasa Maupa


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Ditengah kesibukan warga menghadapi Natal 2019 dan menjelang tahun baru 2020 seorang ibu rumah tangga (IRT) tertangkap saat bertransaksi di Pasar Minasa Maupa dengan menggunakan uang palsu. 

Terkait hal itu jajaran kepolisian Polres Gowa terus melakukan antisipasi dengan melakukan patroli di berbagai fasilitas publik.

Ada yang menarik dalam suasana menjelang Natal dan tahun baru kali ini, di mana seorang ibu rumah tangga ditemukan membawa uang palsu sebesar Rp 10 juta saat bertransaksi di pasar Minasa Maupa Gowa.

Dari pengakuan awal pelaku bahwa uang tersebut didapatkan dari konsumen yang membeli lukisan dirumah pelaku. Namun hal itu lalu dibantah lagi dan selanjutnya menjelaskan bahwa uang palsu  ditemukan saat kembali dari acara pernikahan kakak pelaku di Palopo yang ketika itu uang tersebut terbungkus dalam kantong plastik ditemukan didalam Toilet SPBU.

"Sebelumnya pelaku tidak kooperatif saat diinterogasi, namun dengan cara profesional penyidik berhasil mengungkap asal muasal uang palsu tersebut," terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan

Kronologis tertangkapnya pelaku berawal saat pelaku diantar oleh suaminya ke pasar Minasa Maupa Gowa, selanjutnya pelaku melakukan transaksi di beberapa pedagang yang ada di pasar.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara melakukan transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 selanjutnya uang kembalian belanja dipisahkan kedalam satu kantong plastik.

"Setelah berhasil memperdaya beberapa pedagang, lalu pelaku kembali berbelanja ke penjual sukun dan saat membayar dagangan menggunakan uang palsu Rp 100.000 kemudian pedagang memberi kembaliannya. Namun sang pedagang  meminta uangnya dikembalikan karena sang pedagang mengetahui uang yang diserahkan pelaku adalah uang palsu," ungkap Kapolres Gowa saat melakukan konferensi pers dihadapan awwk media.

Pasca kejadian tersebut  pelaku dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 9,6 juta dan beberapa barang bukti lainnya diserahkan para pedagang ke Polsek Somba Opu.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat konferensi pers mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan pelaku, seharusnya uang temuan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan teliti saat bertransaksi," ungkap AKBP Boy Samola.

"Kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mengetahui secara pasti asal muasal uang palsu tersebut," tambahnya. (*rm)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN