Dinsos Sulsel Janji Percepat Penyelesaian Izin LK3S

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Malik Faisal, menerima para pengurus Lembaga Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (LK3S) Provinsi Sulawesi Selatan, di ruang lounge Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Senin, 29 Juli 2024. 

Audiensi para pengurus LK3S ini, Kadis Sosial Sulsel didampingi jajaran staf lingkup bidang pemberdayaan sosial.

Para pengurus LK3S yang bertatap muka dengan Kadis Sosial dipimpin oleh Ketua Harian, Prof. Dr. Ir. Itji Diana Daud, MS, bersama sekretaris Drs. H. Muhammad Nur, serta sejumlah pengurus lainnya yang hadir mendampingi.

Malik Faisal memberikan apresiasi kepada pengurus LK3S setelah menerima informasi komprehensif, laporan, dan dokumentasi yang disampaikan oleh Sekretaris LK3S, H. Muhammad Nur.

Kadis Sosial sebagai pembina, dia menjanjikan untuk proses izin operasional dalam waktu singkat, yang prosesnya dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah berdialog dengan pengurus, Malik Faisal menyatakan, kelengkapan administrasi dan bukti kepemilikan sejak tahun 1995-2024 telah tersedia secara runtut dalam berkas tersebut.

Ia menegaskan, dengan melihat kelengkapan  berkas administrasi yang sudah ada, maka tidak ada lagi alasan atau kendala dalam mendapatkan izin dan prosesnya bisa diselesaikan dalam satu hari, tergantung kelengkapan berkas yang disampaikan kepada Dinas Perizinan.

“Perizinan saat ini polanya sudah berubah, karena sudah satu pintu. Kami tidak ada niat untuk menahan atau memperlambat pemberian izin. Jika datanya lengkap, maka izin bisa selesai dalam sehari,” tutur Malik Faisal.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Itji Diana Daud, MS mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang bersahabat. Ia mengharapkan kerjasama yang lebih intens untuk mengembalikan marwah LK3S pada posisinya semula.

Diketahui bahwa kepemilikan LK3S belakangan ini dikuasai oleh oknum pengurus dan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, sehingga fungsi dan layanan LK3S tidak maksimal.

Dengan sisa masa kepengurusan ini, Prof. Itji Diana Daud dan Drs. H. Muhammad Nur bersama pengurus lainnya telah memberikan penjelasan rinci terkait penyalahgunaan aset kantor LK3S serta mengembalikan marwah LK3S Provinsi Sulawesi Selatan ke posisinya,  untuk memperkuat jajaran pengurus harian, telah ditetapkan Iwan Pahlawan sebagai anggota pengurus.

Aset kantor LK3S, yang dahulu dikenal sebagai BK3S, saat ini disegel oleh pihak berwajib karena disewakan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengurus LK3S Sulsel yang sah dan diakui. (sdn)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN