SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR,
Program Studi (Prodi) Teknik Lingkungan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar,yang telah memegang izin operasional sejak Maret tahun 2022 lalu, kini terus berbenah untuk meningkatkan mutunya. Seperti yang tergambar saat dilakukan Audit Mutu Internal di Prodi Teknik Lingkungan, yang dimulai pada 1-2 Agustus 2024. Kegiatan ini turut dihadiri Dekan FT UMI, Dr. Ir. H. Mukhtar Thahir Syarkawi, MT, ATU, beserta jajarannya. Dan yang bertindak selaku Auditor, Zelfia, SIP, MM, MSosI.
Ketua Prodi Teknik lingkungan, Ir. Sattar, SPd, ST, MSi, PhD, yang ditemui di sela kegiatan AMI menyatakan, kegiatan ini sangat diperlukan sebagai dasar untuk menghadapi akreditasi dari lembaga akreditasi mandiri, baik dari LAM Teknik maupun dari lembaga akreditasi lainnya.
"Karena ketika dokumen ketika akreditasi internal sudah lengkap, maka itu menjadi amunisi untuk menghadapi akreditasi yang sebenarnya dari lembaga akreditasi mandiri," terangnya.
Sattar mengungkapkan, kegiatan AMI ini dibutuhkan untuk memotret kondisi prodi. Jika ada kekurangan atau kelemahan di tingkat prodi, maka semua itu bisa ditemukan melalui AMI ini.
Hasil temuan-temuan itu, kata Sattar, akan dibahas dalam rapat tinjauan manajemen baik di tingkat prodi, kemudian temuan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat prodi akan di bawa ke rapat tinjauan manajemen RTM di tingkat UPPS atau Fakultas. Dan bila ada temuan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Fakultas atau UPPS, itu akan diangkat ke tingkat universitas.
"Kita yakin bahwa potret prodi yang tergambar melalui AMI ini akan menjadi bahan untuk perbaikan ke depan," jelasnya.
"Intinya, audit itu tidak diartikan untuk mencari kesalahan, tetapi justru ingin memotret dan mengangkat prodi itu untuk menyempurnakan prodi itu. Jadi bukan berarti kesalahan yang dicari, tapi hanya untuk melihat siapatau ada peluang-peluang untuk peningkatan di prodi itu, yang mungkin bisa disempurnakan di masa-masa mendatang," imbuhnya.
Lebih jauh Sattar menyatakan, berdasarkan peraturan PP No.20 Tahun 2023 menyebutkan, terdapat 24 standar yang merupakan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, atau biasa disingkat dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. "Jadi, ketika hal itu tercapai maka kita dinyatakan layak atau bisa terstandarisasi secara nasional. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada program studi melebihi standar itu, itu biasa disebut sebuah pelampauan dari standar nasional," ungkapnya.
"Intinya Prodi Teknik Lingkungan sejak diberikan izin operasional, Prodi Teknik Lingkungan mulai mengisi sejumlah standar yang ditentukan dan perlukan di SPMI online," tegasnya.
Ketua Prodi juga menyampaikan, tetap optimis bahwa Prodi Teknik Lingkungan akan semakin maju ke depannya. (rahmiah)