Ini Akibatnya, Jika Warga yang Sudah Berusia 17 Tahun Belum Lakukan Perekaman KTP
SOROTMAKASSAR -- LUWU UTARA, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Kasrum Patawari, mengimbau seluruh masyarakat di Bumi La Maranginang julukan Kabupaten Lutra yang telah memasuki usia 17 tahun atau lebih untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).


