SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Tahapan Pencalonan Dalam Rangka Pilkada Selayar 2020, digelar oleh Bawaslu Selayar di ruang Gakkumdu Kantor Bawaslu, Senin (06/01/2020). Dihadiri oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Selayar, Kepala BKD, Kepala Kantor Kesbang dan sejumlah stakeholder terkait.
Ketua Bawaslu Selayar, Suharno, SH menjelaskan, pihaknya sengaja mengundang stakeholder untuk memahami semua tahapan pilkada, khususnya tahapan pencalonan.
Ketua Bawaslu menekankan agar tidak melakukan mutasi jabatan mulai 8 Januari 2019. "Hal ini diatur dalam regulasi Kepegawaian," ujar Ketua Bawaslu dihadapan stakeholder yang hadir.
Sambil mencontohkan sejumlah kasus-kasus yang pernah terjadi disejumlah daerah sebelumnya, diantaranya di Parepare beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan rakor ini, Bawaslu memaparkan larangan-larangan bagi pejabat negara dalam Pilkada. Termasuk menyampaikan sanksi atas larangan-larangan tersebut.
Sekaligus memaparkan UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Sementara itu Komisioner KPU, Mansur Sihadji, juga mensupport apa yang di sampaikan oleh Ketua Bawaslu, agar memperhatikan tahapan dan larangan bagi ASN dalam Pilkada Selayar 2020.
Selanjutnya oleh Kepala BKD, Drs. Muhtar, menjelaskan tentang ASN dan jabatan serta bagaimana ASN dalam Pilkada.
"Pada intinya saat sekarang ini, seluruh ASN adalah pejabat, dan tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak netral dalam pesta demokrasi," jelas Muhtar. (Ucok Haidir)