SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Klaim tidak ada kerugian negara terkait ambruknya jembatan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, terkesan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar ingin lepas tangan dari aspek teknis kontruksi jembatan di samping Kampus UMI.
Dari aspek keuangan, PU Makassar bisa menghindari tanggung jawabnya sebagai instansi teknis dengan berdalih tidak ada kerugian negara karena kontrak pembangunan jembatan tersebut adalah pembayaran sekaligus. Penyedia jasa (kontraktor) dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Namun, kontraktor berani mengajukan penawaran senilai Rp 771 juta mestinya dibarengi pengawasan yang intens di lapangan.
Robohnya jembatan terjadi saat akan dilakukan pengecoran lantai jembatan menandakan pengawasan di lapangan pada saat pengerjaan mal dan pembesian tentu sangat lemah.
Asumsi bahwa anggaran yang sangat minim, apalagi tidak ada uang muka, tentu penyedia jasa memanfaatkan dana seminimal mungkin sehingga menelenceng dari perencanaan.
Pertanyaannya, ke mana konsultan supervisi, konsultan perencana dan pengawasan dari PU Makassar saat pengerjaan mal dan konstruksi pembesian. Nanti setelah roboh, Dinas PU Makassar baru melakukan identifikasi di lapangan.
Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Andi Harsono kepada Sorotmakassar, Kamis (31/10), pihaknya mengaku selalu ada di lapangan saat pelaksanaan.
"Kami selalu mengawasi pelaksanaan di lapangan sejak dimulai pekerjaan," kata Harsono ketika ditanya soalnya lemahnya pengawasan pihak PU Makassar sehingga jembatan tersebut roboh.
Menurut Harsono, Pembangunan jembatan Pampang ini sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proyek tersebut dikerjakan kontraktor setelah melalui proses tender.
Hasil pemantauan di lokasi proyek, Kamis (31/10) sore, sudah tidak ada reruntuhan mal jembatan. Hanya terlihat dua orang yang sedang mengumpulkan potongan-potongan besi. (*)