Disdukcapil Gowa Kunjungi Lapas Kelas I Makassar
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa yang dialaminya kepada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili atau perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.


