SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan EAN di kamar 101 Hotelku Jln Toddopuli Raya, Kota Makassar, sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka pelakunya diringkus anggota Resmob Polsek Panakukkang, Minggu (20/09/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, penangkapan para tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Fahrul, SH, MH ini dilakukan atas dasar laporan pengaduan korban EAN ke Polsek Panakukkang, Minggu (20/09/2020).
Sebanyak 7 (tujuh) tersangka pelaku (1 wanita dan 6 pria) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu yakni, perempuan Sonia Wijaya (21) warga Jln Rappocini Lr.5 No.4 Makassar, kemudian lelaki Umar Firdaus Hasanuddin (21) warga Jln Tidung 4 Stp.2 No.4 Makassar, dan Muhammad Irsan Sugeng (23) warga Jln Pelita, Taeng, Pallangga, Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, lelaki Andi Fahmi (22) warga Jln Dg Tata I Blok A1 No.3 Makassar, lelaki Muh Fahruddin (26) warga Jln Kodingareng Makassar, lelaki M. Nur Alamsyah (20) warga Jln Budaya Desa Jenetallasa Kabupaten Gowa, dan lelaki Muhammad Ilyas Bilal (25) warga Perumahan Belmont Blok A No.10 Makassar.
Kronologis kejadiannya berawal ketika korban EAN pada Minggu dini hari berada di tempat hiburan malam Barcode bersama rekannya lelaki Alham. Tak lama kemudian Alham mengajak korban bertemu temannya lelaki Muh. Irsan alias Iccang yang sudah berada di Barcode lebih awal bersama kawan-kawannya.
Selanjutnya Alham bersama EAN bertemu dengan Muh. Irsan yang sedang berpesta miras jenis Bir bersama teman-temannya yakni Muh. Andi Fahmi, Muh. Fahruddin, Muh. Nur Alamsyah, Ilyas, Umar dan perempuan Sonia.
Korban selanjutnya ikut bergabung dalam pesta miras tersebut, dan tak lama kemudian Muh. Fahruddin alias Peto menawarkan minuman dan EAN menerima tawaran itu lalu melanjutkan berpesta miras jenis Bir bersama-sama.
Setelah berpesta miras, sekitar pukul 04.00 Wita korban yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian bersama-sama rekan-rekan satu meja tersebut meninggalkan Barcode dan menuju Hotelku Jln Toddopuli Raya untuk membuka kamar sehingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut yang selanjutnya dilaporkan EAN ke Polsek Panakukkang.
Mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di kamar 101 Hotelku Jln Toddopuli Raya, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang diduga pelaku sedang berada di Jln Pelita Raya.
Anggota Resmob pun langsung bergerak cepat menuju tempat dimaksud dan berhasil meringkus Muh. Ilyas Bilal dan Muh. Nur Alamsyah. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jln Baji Pangisseng dan berhasil menangkap Muh. Fahruddin alias Peto yang sedang berada di rumah mertuanya.
Setelah itu, pengembangan diteruskan ke Topaz Jln Boulevard dan berhasil mengamankan Andi Fahmi. Para tersangka yang diringkus itu langsung dibawa ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diinterogasi. Sementara tersangka lainnya, Muh. Irsan, Umar, dan perempuan Sonia secara kooperatif bersedia hadir di Posko Resmob Polsek Panakukkang guna diambil keterangannya.
Hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada para tersangka menyebutkan, perempuan Sonia mengaku bersama korban datang ke kamar 101 Hotelku dalam keadaan mabuk. Setelah beberapa jam kemudian, Sonia bersama Muh. Fahruddin alias Petto mendapati Fahmi berada di kamar bersama korban.
Sementara Umar Firdaus Hasanuddin mengakui tidur bersama Ilyas dan Muh. Nur Alamsyah di kamar 103 Hotelku. Sedangkan Muh. Irsan Sugeng membenarkan jika dirinya yang mengantar teman-temannya ke Hotelku namun tidak sempat naik ke kamar hotel karena langsung pulang ke rumahnya.
Tersangka Muh. Ilyas Bilal membenarkan dirinya bersama teman-temannya datang ke Hotelku untuk menginap, tapi dia membuka kamar 103 dan berduaan bersama perempuan Sonia selama kurang lebih 40 menit.
Selanjutnya tersangka Andi Fahmi kepada polisi mengaku berada di kamar 101 bersama korban selama kurang lebih 20 menit. Ia mengakui pula sempat berpelukan lalu membuka bajunya karena AC kurang dingin dan kemudian membuka celana korban hingga melakukan hubungan intim.
Tersangka Fahruddin membenarkan dirinya masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan Sonia. Dan saat masuk kamar itu didapatinya celana korban sudah dibawah lutut dan iapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali terhadap korban.
Tersangka Muh. Nur Alamsyah saat diinterogasi petugas, juga mengaku masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan Sonia, kemudian mendapati korban sudah tidak menggunakan celana dan diapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.
Korban perempuan EAN saat diambil keterangannya mengaku telah mengalami pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh Andi Fahmi, Muh. Fahruddin dan Muh. Nur Alamsyah di dalam kamar 101 Hotelku Jln Toddopuli Raya Makassar terhadap dirinya yang saat itu dalam kondisi mabuk akibat minum alkohol jenis Bir.
Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda HR-V warna silver bernomor polisi DD 99 WQ dan 1 pasang baju beserta pakaian dalam korban, aparat kepolisian juga melakukan olah TKP di kamar Hotelku dan mengambil keterangan saksi serta menyerahkan tersangka pelaku dan barang buktinya ke Unit Riksa Polsek Panakukkang untuk proses hukum lebih lanjut. (at-jw)