SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Empat orang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa dibekuk petugas sekuriti Mall Ratu Indah (MaRI) karena tertangkap tangan mencuri sejumlah pakaian di Matahari Departemen Store yang terletak di lantai 2 mall itu, Minggu (02/06/2019) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Keempat IRT itu yakni perempuan Ramlah binti Dullen (37) warga Perum Pesona Mutiara Pallangga D9 No.2 Gowa, perempuan Saturia binti M. Sofyan (40) warga Perum Pesona Mutiara Pallangga D9 No.6 Gowa, perempuan Harfiah binti Rahman (29) warga Jln Rajawali 1 Lorong 1 No.18 Makassar, dan perempuan Harianty binti Arsyad (49) warga Jln Palangiseng Gowa.
Modus pencurian yang dilakukan keempat IRT ini adalah dengan membawa dari rumah masing-masing kantongan plastik yang berlogo Matahari. Mereka mengambil sejumlah pakaian dan memasukkan kedalam kantongan yang dibawa dari rumahnya.
Petugas sekuriti Matahari lalu mencurigai gerak gerik para IRT ini, dan ternyata setelah mengambil sejumlah pakaian mereka tidak ke kasir untuk menyelesaikan pembayaran dan malah bergegas hendak meninggalkan Matahari.
Melihat hal itu, petugas sekuriti Matahari, Ali langsung meringkus dan memboyong keempat IRT ini ke pos sekuriti untuk diperiksa dan diinterogasi. Keempat ibu tersebut akhirnya mengakui kesalahannya dan khilaf. "Pihak sekuriti selanjutnya membawa ibu-ibu pelaku pencurian itu ke Polsek Mamajang," kata Ramla selaku Wadan Sekuriti Matahari Mall Ratu Indah.
Kapolsek Mamajang Kompol Darianto mengaku jika keempat IRT itu sementara menjalani pemeriksaan yang ditangani Bripka Eddy S. Selain keempat pelaku, pihak sekuriti Matahari MaRI juga menyerahkan barang bukti pakaian campuran hasil curian mereka sebanyak 3 kantong yang nilai totalnya Rp 7.233.100. (ht/jw)