Disdukcapil Gowa Kunjungi Lapas Kelas I Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa yang dialaminya kepada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili atau perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.


Jelang pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif masih terdapat narapidana yang belum memiliki atau merekamkan KTP-el. Untuk itu, pendataan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gowa mengunjungi Lapas Kelas I Makassar untuk mendata seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang berdomisili di Gowa, Rabu (13/02/2019).

Sebagai tahun politik, perekaman KTP-el yang ditujukan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak penduduk tanpa terkecuali WBP Lapas Makassar, yang sebelumnya perekaman KTP-el juga telah dilakukan serentak Lapas/Rutan se-Indonesia selama tiga hari, 17-19 Januari lalu.

Sebanyak 131 orang penduduk Kabupaten Gowa yang terdaftar di SDP Lapas Makassar, dari jumlah tersebut 88 orang belum memiliki KTP-el dan belum memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) dan 43 orang lainnya telah merekam KTP-el sebelumnya dan memiliki KTP-el.

Menurut salah satu Staff Disdukcapil menjelaskan bahwa jika masih terdapat narapidana yang masih belum terdata di sistem maka pihaknya akan menjemput bola kembali di Lapas Kelas I Makassar dengan mengkoordinasi terlebih dahulu.

"Alhamdulillah sudah terekam semua dan terlaksana dengan baik, jika masih terdapat susulan perekaman untuk WBP berdomisili Kabupaten Gowa, kita akan koordinasikan kembali untuk datang kembali ke Lapas merekam KTP WBP tersebut," tuturnya. (ht)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN