Kado Pahit HUT ke-81 RI: Saat Siswi Makassar Kehilangan Hak Belajar Akibat Penanganan Kasus yang Berlarut

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Di tengah semarak peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, sebuah persoalan pelik mencuat dari lingkungan SMPN 3 Makassar. Alih-alih merayakan kebebasan untuk mengenyam pendidikan yang layak, seorang siswi berinisial MSI justru harus menelan pil pahit karena belum bisa mengikuti kegiatan belajar sejak Juli 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang saat ini tengah ditangani melalui proses pendampingan dan mediasi oleh UPTD DP3A Kota Makassar. Pertemuan awal antara pihak sekolah, orang tua korban, dan tim pendamping telah dilangsungkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, tim UPTD DP3A memaparkan sejumlah temuan penting yang memerlukan tindak lanjut dari pihak sekolah. Namun hingga 17 Agustus 2026, surat resmi dari pihak sekolah yang dinantikan sebagai dasar penerbitan rekomendasi belum juga diterbitkan.

Suara Hati Orang Tua dan Desakan Publik

Ketidakpastian ini memicu kekecewaan mendalam dari ibunda MSI, Rahwati. Ia menyayangkan nasib anaknya yang terpaksa gigit jari dan dibiarkan menggantung, sementara siswa-siswa lain sudah bisa mengikuti aktivitas belajar seperti biasa. "Kasihan anak saya karena tidak ikutmi belajar sejak Juli. Sementara ada dua siswa tambahan yang sudah ikut belajar," ungkap Rahwati dengan nada risau.

Meski menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada UPTD DP3A, Rahwati mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Wali Kota Makassar—yang juga merupakan alumni sekolah tersebut—untuk turun tangan memonitor langsung persoalan ini agar hak anaknya untuk tetap bersekolah tidak dirampas.

Pendidikan Anak Harus Tetap Berjalan

Menanggapi polemik ini, Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan, Makmur, menegaskan bahwa proses investigasi kasus tidak boleh mengorbankan masa depan akademik seorang anak. Ia mengingatkan agar penanganan kasus perundungan dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek psikologis, tekanan sosial, hingga relasi digital antarsiswa, tanpa harus menghentikan hak belajar anak di ruang kelas.

"Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya karena proses penyelesaian yang berlarut-larut," tegas Makmur. Ia juga mendesak agar rekomendasi yang dikeluarkan UPTD DP3A kelak tidak sekadar menjadi arsip administratif belaka, melainkan solusi nyata yang menjamin keamanan dan kenyamanan psikologis anak di sekolah.

Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret dari pihak SMPN 3 Makassar dan instansi terkait. Di tengah prinsip praduga tak bersalah yang tetap harus dijunjung tinggi, satu hal mendasar yang tidak boleh ditawar adalah kepastian agar ruang kelas tetap terbuka bagi MSI. Sebab pada akhirnya, kemerdekaan seorang anak di dunia pendidikan tidak boleh terhenti di depan gerbang sekolah.

Bagaimana seharusnya pihak sekolah dan pemerintah menyeimbangkan proses investigasi kasus dengan kewajiban memelihara hak belajar anak agar tidak ada pihak yang dirugikan? (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN