Enam WBP Lapas Makassar Peroleh Remisi Perubahan Pidana dari Presiden RI
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Sebanyak 24 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar yang berstatus hukuman seumur hidup diusulkan untuk mendapatkan remisi perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara yang merujuk pada UU Kepres No.174 Tahun 1999 tentang remisi.








