Enam Hari Penyelidikan, Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Sediaan Farmasi Terpidana BS
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Bertepatan hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 7.15 Wita, bertempat di wilayah Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar, berhasil mengamankan 1 (satu) buronan atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39) asal Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, melanggar Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.







