Kredibilitas DPRD Sulsel Diuji: Ahli Waris Tagih Janji Peninjauan Lapangan Tambang Emas PT MDA

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Kejelasan pembayaran lahan tambang emas di wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menuai sorotan publik. Kali ini, desakan keras tertuju kepada DPRD Sulawesi Selatan agar tidak menunda realisasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah disepakati pada 3 Juni 2026.

Yasir, perwakilan ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, meminta Komisi D DPRD Sulsel tidak sekadar mengumpulkan dokumen. Ia mendesak para wakil rakyat tersebut segera melangkah ke tahap peninjauan lokasi (site visit) sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat.

Hingga 30 Agustus 2026, Yasir menyayangkan belum adanya pergerakan nyata dari dewan. Kelambatan ini memicu keraguan publik atas keseriusan DPRD Sulsel dalam mengawal penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung berlarut-larut.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menuntut perlakuan istimewa. Pihaknya hanya menginginkan komitmen verifikasi yang telah disahkan dalam forum resmi DPRD dapat dijalankan secara konsekuen.

Lebih jauh, Yasir mengingatkan bahwa pembiaran atau penundaan yang disengaja—terutama jika berujung pada kerugian warga atau menguntungkan pihak tertentu—berpotensi membawa masalah administrasi ini ke ranah hukum.

Ia turut mempertanyakan alasan mendasar di balik tersendatnya agenda tinjauan lapangan tersebut, padahal poin itu sudah terikat secara resmi dalam dokumen RDP.

Bagi ahli waris, site visit bukan sekadar agenda formalitas. Peninjauan fisik mutlak diperlukan untuk mecocokkan bukti tertulis dengan realita di lapangan, mencakup batas wilayah, hak penguasaan, hingga skema kompensasi dalam Kontrak Karya (KK).

Yasir juga mengkritik ketiadaan penjelasan teknis yang transparan atas penundaan ini, yang dinilainya wajar memicu kecurigaan publik.

“Apabila komitmen turun ke lapangan yang sudah ditandatangani terus diundur berbulan-bulan, wajar jika publik bertanya-tanya. Jika ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan masyarakat, persoalan ini bisa bergeser dari masalah administrasi menjadi ranah tindak pidana korupsi,” tegas Yasir.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan dan pandangan hukum ahli waris, serta belum menjadi kesimpulan final atas dugaan pelanggaran kewenangan maupun tindak pidana.

Yasir menyatakan, jika terbukti ada iktikad tidak baik untuk mengulur waktu demi keuntungan pihak tertentu, maka proses hukum patut ditempuh.

Hal ini disandarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta regulasi pemberantasan korupsi. Meski demikian, ia memahami bahwa penundaan agenda secara otomatis tidak langsung membuktikan adanya tindak pidana sebelum diuji melalui alat bukti yang sah.

Oleh sebab itu, tuntutan mendasar ahli waris saat ini adalah mendesak DPRD Sulsel konsisten menepati hasil keputusan yang telah mereka tetapkan sendiri.

Sebelumnya, DPRD Sulsel telah menyurat pada 29 Juni 2026 untuk meminta salinan dokumen Kontrak Karya (KK) dari PT Masmindo Dwi Area.
Meskipun menyambut baik langkah penarikan dokumen tersebut, Yasir menilai pengumpulan berkas di atas meja tetap tidak memadai tanpa pembuktian fisik.

“Mengandalkan dokumen KK saja tidak cukup tanpa melihat kondisi faktual di lapangan. Tanpa verifikasi langsung, bagaimana DPRD bisa menjamin ganti rugi yang ditawarkan sudah adil? Ini bisa membuka celah manipulasi data,” kritik Yasir.

Mengingat dokumen kesimpulan RDP yang ditandatangani Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Drs. H. A. Kadir Halid, menempatkan peninjauan fisik sebagai instrumen kunci verifikasi, Yasir mempertanyakan alasan di balik alotnya eksekusi agenda tersebut.

Kondisi ini menempatkan marwah dan kredibilitas DPRD Sulsel dalam taruhan. Publik menanti apakah hasil RDP akan menguap menjadi sekadar catatan rapat, atau benar-benar diwujudkan dalam aksi pengawasan konkret. Bagi ahli waris, solusinya sederhana: jalankan apa yang sudah disepakati.

Di samping itu, Yasir meminta pemerintah pusat hingga instansi penegak hukum untuk mengawal ketat dinamika sengketa ini. Menurutnya, konflik lahan tambang tak hanya memikul kepentingan privat ahli waris, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengelolaan sumber daya alam, dan hak-hak masyarakat luas.

“Kami memohon pemerintah pusat dan penegak hukum turut memantau proses ini. Jangan biarkan lembaga legislatif menjadi tameng ketidakadilan. Jika ada indikasi kolusi antara oknum pejabat dan korporasi untuk menghambat keadilan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lugas Yasir.

Pihak keluarga memantapkan sikap untuk menempuh jalur hukum formal apabila saluran pengawasan legislatif gagal menghadirkan keadilan yang memadai.

Sengketa tanah di kawasan operasional PT Masmindo Dwi Area ini memang terus memantik pertanyaan perihal keabsahan dokumen kepemilikan, alas hak, hingga kejelasan riwayat alokasi kompensasi lahan.

Berdasarkan catatan kronologis keluarga, kepemilikan tanah didasari SKT tahun 1990 dan 1992, yang diklaim terakomodasi pula dalam adendum Kontrak Karya PT MDA.

Berkas tersebut juga mencatat adanya pengumuman pembebasan lahan per 1 April 2022 yang memuat 1.140 daftar penerima ganti rugi dari PT MDA.

Namun, keberadaan SPPT serta dokumen baru yang terbit sepanjang 2021–2023 memicu persoalan, lantaran diklaim tumpang-tindih di atas lahan yang memiliki riwayat kepemilikan sah sebelumnya.

Berbagai kejanggalan dokumen itulah yang membuat penyelesaian lapangan oleh DPRD Sulsel menjadi krusial bagi pihak keluarga.
Peninjauan fisik diyakini menjadi satu-satunya cara objektif untuk menguji kesesuaian antara pemetaan peta, batas wilayah, dan penguasaan faktual di lokasi tambang.

Kini, kepastian proses berada sepenuhnya di tangan DPRD Sulsel. Ketika dokumen telah diminta dan kesepakatan rapat telah ditandatangani, pertanyaannya tersisa satu: kapan DPRD Sulsel benar-benar turun ke lapangan?

Yasir menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak menuntut proses yang memakan waktu bertahun-tahun, melainkan pemenuhan janji rapat.

“Kami tidak meminta waktu bertahun-tahun. Kami hanya menagih janji DPRD untuk turun ke lokasi. Jika setelah ini masih diulur-ulur, kami menilai ada pengabaian tugas secara sistematis. Jangan sampai hasil RDP hanya menjadi pembungkus kacang,” pungkas Yasir.

Masyarakat kini menunggu pembuktian komitmen DPRD Sulsel, apakah mereka akan segera melangkah ke lapangan atau membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima media, pemenuhan janji site visit menjadi tolok ukur utama untuk menilai apakah fungsi pengawasan legislatif berjalan efektif atau berhenti sebatas retorika rapat.

Sebagai perwakilan ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, desakan terbuka telah dilayangkan oleh Yasir.

Langkah DPRD Sulsel selanjutnya akan menentukan tingkat kepercayan publik. Jika verifikasi lapangan memang instrumen resmi yang disepakati, maka eksekusinya adalah langkah yang logis, objektif, dan mendesak. Sebab, bukti tertulis memang penting, tetapi fakta di lapangan adalah penentunya.

Ketika lembaga perwakilan rakyat telah berikrar untuk melakukan verifikasi, publik berhak menagih keterbukaan dan kepastian pelaksanaannya.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip kemerdekaan pers dan kewajiban profesional jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN