SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ustaz Haji Mustari Dg Ngago kembali menjadi sorotan. Langkah Polda Sulsel memindahkan penanganan perkara dari Polres Takalar ke Polresta Gowa justru memicu ketidakpastian baru, terutama mengenai status hukum tersangka dan kejelasan administrasi wajib lapor yang telah dilakoni selama 127 hari.
Kepada awak media, Ust. Mustari menjelaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dimulai sejak 4 Maret 2026. Ia sempat ditangkap pada 2 April 2026 dan menjalani penahanan selama 25 hari sebelum akhirnya mendapat penangguhan pada 28 April 2026. Sejak saat itulah, skema wajib lapor secara berkala mulai diberlakukan kepadanya.
Akan tetapi, arah penanganan kasus berbelok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara ke Polres Takalar pada 29 Juni 2026. Alasan pengembalian tersebut didasari oleh ketidaksesuaian locus delicti atau lokasi tindak pidana, yang secara kewilayahan tidak masuk dalam cakupan hukum Polres Takalar.
Merespons perkembangan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulsel menggelar perkara khusus pada 28 Juli 2026. Keputusan yang tertuang dalam SP3D Nomor B/1540/VIII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum per 12 Agustus 2026 tersebut resmi melimpahkan pengusutan perkara ke Satreskrim Polresta Gowa.
Kendati wewenang penanganan telah beralih ke Polresta Gowa, Ust. Mustari menyayangkan minimnya kepastian administrasi dari pihak Polres Takalar. Sampai saat ini, ia menegaskan belum pernah menerima surat resmi terkait penghentian wajib lapor maupun dokumen pemindahan status hukumnya.
“Mengenai pelimpahan ke Polres Gowa, apakah ada bukti tertulisnya? Saya belum pernah terima. Begitu juga soal penghentian wajib lapor, mengapa tidak dibuatkan surat resmi? Kenapa status saya harus digantung seperti ini?” ujar Ust. Mustari mempertanyakan.
Situasi ambigu ini memicu lima poin krusial yang membutuhkan klarifikasi resmi dari kepolisian:
* Bagaimana kepastian status hukum Ust. Mustari setelah kasusnya ditangani Polresta Gowa?
* Apakah penetapan tersangka oleh Polres Takalar sebelumnya masih sah secara hukum?
* Apa landasan hukum kewajiban wajib lapor di Takalar saat perkara sudah resmi berpindah kewenangan?
* Apakah ada berkas tertulis yang mengesahkan perubahan status administrasi tersebut?
* Pihak mana yang bertanggung jawab menjamin kepastian hukum serta memulihkan nama baiknya jika kelak tidak terbukti bersalah?
Bagi Ust. Mustari, ketidakjelasan ini bukan sekadar urusan berkas formal, melainkan berdampak langsung pada reputasi, martabat, dan kehidupan sosialnya. Ia menyatakan siap melayangkan aduan ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak kunjung mendapatkan penjelasan tertulis dari instansi terkait.
Kini, keterbukaan dari Polres Takalar, Polresta Gowa, maupun Polda Sulsel amat dinantikan. Asas kepastian hukum menuntut setiap proses pengalihan perkara berjalan transparan dan disertai kejelasan status bagi pihak terperiksa, guna mencegah potensi pelanggaran hak asasi akibat proses hukum yang terkatung-katung. (*)





