Keluarga Rusdi Klaim Dokumen Penyidikan Baru Diterima Setelah 12 Hari Penahanan
SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros secara resmi melayangkan pengaduan kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara atas nama Rusdi yang ditangani oleh Polsek Tallo, Kota Makassar. Pengaduan tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah indikasi yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.





