Penetapan Tersangka Hj Nursanti Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Minta Polda Lakukan Penyidikan Sesuai Prosedur Hukum
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Kuasa hukum Hj. Nursanti, yang terdiri dari Amiruddin, SH, MH, Parawidi Usangkini, dan Nanda Yusuf, SH, menegaskan, penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan penuh dengan kekeliruan.


