SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Ketua Umum LSM Forum Rakyat Bersatu (FRB), Hendra Syam, meminta Dewan Pers dan aparat penegak hukum menindak setiap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat maupun profesi wartawan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum apabila terbukti, tetapi juga mencoreng kredibilitas organisasi dan profesi jurnalistik.
Hendra menyampaikan, kritik terhadap pemerintah maupun dunia usaha merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi, kemudian diikuti tawaran untuk menghapus pemberitaan dengan imbalan tertentu, apabila benar terjadi, tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika.
Ia juga menyinggung pemberitaan mengenai dugaan penjualan avtur ilegal. Menurut Hendra, setiap informasi yang dipublikasikan harus didasarkan pada data, fakta, dan proses verifikasi yang memadai agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat. Penggunaan istilah tertentu tanpa didukung bukti yang kuat, kata dia, berpotensi menghasilkan informasi yang tidak akurat.
Selain itu, Hendra mengingatkan agar nama besar organisasi kemahasiswaan maupun organisasi kemasyarakatan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia menilai seorang aktivis semestinya mengedepankan integritas, profesionalisme, serta keberanian menyampaikan kritik berdasarkan fakta, bukan menjadikan aktivitas sosial sebagai sarana memberikan tekanan kepada pihak tertentu.
"Apabila ditemukan adanya dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan ataupun organisasi, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana maupun etik," ujar Hendra, disalah satu warkop di kawasan Tinumbu, kota Makassar, Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan akan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang didukung bukti kepada Dewan Pers dan aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi kemasyarakatan maupun profesi pers yang menjalankan tugas secara profesional.
Hendra juga mengajak insan pers untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi sebelum menerbitkan berita, serta menghindari praktik yang dapat merusak kredibilitas dunia pers. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar sebelum memastikan kebenaran isi maupun sumbernya.
"Jika ada organisasi yang ingin melakukan aksi demonstrasi yang belum tentu kebenarannya terkait hal tersebut, maka saya tidak segan-segan untuk menggelar demonstrasi yang lebih besar lagi dan melaporkan organisasi tersebut sesuai undang-undang," tandas Hendra. (Hdr)


