Keluarga Rusdi Klaim Dokumen Penyidikan Baru Diterima Setelah 12 Hari Penahanan

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros secara resmi melayangkan pengaduan kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara atas nama Rusdi yang ditangani oleh Polsek Tallo, Kota Makassar. Pengaduan tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah indikasi yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.

Ketua Tim Advokasi LBH Haros, St. Fatimah, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/7/2026), Fatimah menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah keluarga Rusdi baru menerima dokumen administrasi penyidikan ketika yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama 12 hari.

"Kami memilih menempuh jalur pengaduan ke Dumas sebagai bentuk kontrol internal terhadap kinerja aparat. Negara adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Fatimah.

Berdasarkan keterangan keluarga Rusdi yang dihimpun oleh tim advokasi, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pertama, keluarga mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, maupun pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka sejak Rusdi diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua, dokumen-dokumen penting, seperti Laporan Polisi (LP), surat penetapan tersangka, serta administrasi penyidikan lainnya, baru diberikan kepada keluarga setelah hampir dua pekan Rusdi berada di dalam tahanan.

Ketiga, terdapat dugaan bahwa sebelum dilakukan penahanan, Rusdi belum menjalani pemeriksaan formal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagaimana lazimnya tahapan dalam proses penyidikan.

Fatimah juga menyoroti kronologi penyerahan dokumen yang dinilai janggal. Ia mengungkapkan bahwa pada Kamis sore (30/7/2026), Wakapolsek Tallo mengembalikan uang sebesar Rp3 juta kepada pihak keluarga. Uang tersebut sebelumnya diserahkan sebagai bentuk kompensasi kepada korban.

Menurutnya, tidak lama setelah pengembalian uang tersebut, penyidik kemudian menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya tidak pernah diberikan kepada keluarga, mulai dari Laporan Polisi, surat penetapan tersangka hingga dokumen administrasi penyidikan lainnya.

"Rangkaian peristiwa ini menjadi bukti material penting yang patut diuji. Administrasi penyidikan seharusnya dilakukan sejak awal proses hukum berjalan, bukan baru diserahkan setelah tersangka menjalani penahanan selama hampir dua minggu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa administrasi tersebut disusun atau setidaknya diserahkan secara terlambat," ujar Fatimah.

Atas dasar itu, LBH Haros menilai tindakan penyidik berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di antaranya Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mengatur dasar hukum penangkapan serta kewajiban memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada pihak yang ditangkap.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti Pasal 21 KUHAP yang mengatur syarat-syarat penahanan, serta Pasal 50 KUHAP yang menjamin hak setiap tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik.

Tidak hanya itu, LBH Haros meminta Dumas Polri melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian tindakan penyidik dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Fatimah menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan bukan semata-mata untuk membela kepentingan kliennya, melainkan sebagai upaya mendorong tegaknya prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum.

"Pengaduan ini bukan sekadar membela klien, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional harus menghormati hak-hak warga negara dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di tingkat penyidikan," katanya.

LBH Haros berharap Dumas Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan agar seluruh dugaan pelanggaran prosedur dapat diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap aparat penegak hukum juga tunduk pada mekanisme pengawasan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tallo maupun Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Dumas Polri. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Andha)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN