Kuasa Hukum Desak BPN Gowa Bertindak Tegas, Permohonan Mediasi Berlarut-larut

SOROTMAKASSAR -- GOWA, Kuasa hukum ahli waris Bambang Dg. Pasang mendesak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa segera memberikan kepastian terkait permohonan mediasi sengketa lahan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu dan hingga kini belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.

Kuasa hukum ahli waris, Mulyadi Malik, SH., menilai lambannya proses penanganan permohonan mediasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang tengah memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan dengan pihak pengembang, PT. Alya Group.

Menurut Mulyadi, pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa untuk mempertanyakan perkembangan permohonan mediasi yang diajukan. Namun hingga saat ini, kata dia, belum terdapat informasi pasti mengenai hasil koordinasi dengan pihak pengembang maupun jadwal pelaksanaan mediasi.

"Kami telah beberapa kali meminta penjelasan terkait perkembangan permohonan mediasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut maupun jadwal pelaksanaannya," ujar Mulyadi usai mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Selasa (23/6/2026).

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang berlokasi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, berdasarkan Persil 27 D II Kohir 379 CI dengan luas sekitar 2.309 meter persegi.

Mulyadi menegaskan, mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang diharapkan dapat difasilitasi secara cepat, transparan, dan profesional oleh instansi yang berwenang. Karena itu, ia meminta ATR/BPN Gowa segera memberikan kejelasan mengenai kesiapan para pihak untuk mengikuti proses tersebut.

Menurutnya, apabila salah satu pihak tidak bersedia menghadiri atau mengikuti mediasi, maka kondisi tersebut perlu dituangkan dalam dokumen resmi agar memiliki kepastian administratif dan dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah kepastian proses. Jika memang terdapat kendala atau ada pihak yang belum bersedia mengikuti mediasi, hal tersebut perlu disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan," tegasnya.

Dalam kunjungan terbarunya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Mulyadi mengaku kembali belum memperoleh informasi yang definitif terkait perkembangan permohonan tersebut. Ia menilai pelayanan publik yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya masalah pertanahan, semestinya mengedepankan kepastian waktu, transparansi prosedur, dan akuntabilitas.

"Yang menjadi perhatian kami bukan substansi dokumen internal, melainkan kepastian mengenai tindak lanjut permohonan yang telah diajukan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang jelas, profesional, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya dihadapan para awak media.

Persoalan pertanahan merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum, investasi, dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum menempuh jalur litigasi.

Kuasa hukum ahli waris berharap ATR/BPN Kabupaten Gowa segera memberikan kejelasan atas permohonan mediasi tersebut sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan permohonan mediasi dimaksud. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN