KCBI Desak Polda Sumsel dan Lampung Tindak Pemodal Serta Pemilik Alat Berat PT Tubaba dan PT LKA: "Jangan Umpankan Sopir!"

SOROTMAKASSAR - PALEMBANG.

Sebuah fenomena miris menyeruak ke permukaan. Saban hari, ratusan truk pengangkut batu bara ilegal dari lokasi Tambang Tanpa Izin (PETI) di Muara Enim melenggang bebas menuju Pulau Jawa. Jalur distribusi ini terkesan lolos tanpa hambatan di wilayah hukum tujuh kepolisian daerah, meliputi Polres Muara Enim, Polres OKU, Polres OKU Timur, Polres Way Kanan, Polres Lampung Utara, Polres Lampung Tengah, hingga Polres Lampung Selatan.

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Sumatera Selatan menilai kondisi ini sebagai indikasi pembiaran yang terstruktur. KCBI pun mendesak Kapolda Sumsel dan Kapolda Lampung untuk segera memerintahkan ketujuh Kapolres tersebut bergerak cepat hari ini juga guna menangkap aktor intelektual: pemodal, penambang, pemilik alat berat, serta jajaran direksi PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi.

Tiga Bukti Keperkasaan Kartel

Berdasarkan temuan investigasi dan penelusuran data armada angkutan per 30 Juli 2026, tercatat tiga indikasi kuat:

1. Pengangkutan Ilegal Mutlak: PT Tubaba dan PT LKA diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), namun secara leluasa menerbitkan Dokumen Pengiriman (DO) "aspal" (asli tapi palsu) untuk komoditas batu bara ilegal.

2. Maraknya Pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading): Armada berkapasitas berlebih secara masif merusak jalan nasional lintas Muara Enim, OKU Timur, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga Lampung Selatan. Dampaknya, anggaran negara (APBN) terus terkuras hanya untuk perbaikan jalan secara berulang.

3. Indikasi Setoran Jalur: Logika publik dipertanyakan saat ratusan truk per hari mampu menembus rute pengawasan tujuh Polres tanpa hambatan. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas dan wibawa penegakan hukum di lapangan.

"Praktik ini bukan sekadar aktivitas tambang biasa, melainkan bentuk perampokan aset negara. Aktor utamanya sangat jelas, yakni pemodal dan pemilik alat berat. Kami meminta aparat tidak menumbalkan para sopir di lapangan! Kami mendesak jajaran Kapolda dan Kapolres untuk segera menggeledah lokasi, menyita ekskavator serta 'dump truck', membekukan operasional direksi, hingga memblokir rekening pihak terkait," tegas Eri Widosen, C.Pfw, C.Mdf, C.Ftax, perwakilan LSM KCBI Sumsel, Jumat (31/7/2026).

Dampak Buruk Kehadiran Mafia Batu Bara:

1. Kerugian Keranian Negara: Anggaran negara dari sektor royalti menguap hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

2. Kerusakan Infrastruktur Publik: Akses jalan masyarakat dari Muara Enim hingga Pelabuhan Bakauheni rusak parah akibat hantaman kendaraan bermuatan berlebih.

3. Ancaman Lingkungan: Aktivitas penambangan liar merusak ekosistem, meracuni Daerah Aliran Sungai (DAS), dan mencemari lahan pertanian warga.

4. Resiko Keselamatan Jiwa: Tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat armada ODOL yang kerap memakan korban jiwa.

5. Kemerosotan Citra Penegakan Hukum: Kewibawaan hukum seolah tak berdaya menghadapi manuver mafia berbekal dokumen palsu.

Ultimatum 3x24 Jam

Apabila dalam kurun waktu 3x24 jam Polda Sumsel, Polda Lampung, dan tujuh jajaran Polres terkait belum menetapkan pemodal serta pemilik alat berat sebagai tersangka, KCBI berkomitmen menggelar aksi demonstrasi berskala besar. Selain itu, mereka akan melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, KPK, Irwasum Polri, serta Komisi III dan V DPR RI dengan melampirkan bukti lembar DO beserta titik-titik kerusakan jalan.

"Jika kedua Kapolda dan ketujuh Kapolres tetap bergeming, patut diduga ada indikasi kongkalikong. Jangan biarkan wilayah Sumatera berubah fungsi menjadi jalan tol pribadi bagi mafia batu bara!" tutup Eri menegaskan. (Ch)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN