
Dr. Khomaini, SE, SH, MH, CPArb : Asas Dominus Litis Harus Kedepankan Kehati-hatian dan Keteguhan
SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) haruslah mengedapankan prinsip kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Sebab, pada dasarnya prinsip-prinsip asas Dominus Litis dalam Hukum Pidana itu adalah kewenangan menentukan Perkara.