Anggota Jatanras Polres Maros Ringkus Sepasang Tersangka Pelaku Curat

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Anggota Jatanras Polres Maros yang dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu berhasil meringkus sepasang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni lelaki Muh. Risal alias Tompel (20) dan perempuan Isni Oktaviani alias Isni (19).

Muh. Risal yang beralamat Dusun Batubassi, Desa Jenetaesa, Kecamatan Bantimurung, dan Isni warga Jln Veteran, Kelurahan Bajuodoa, Kecamatan Maros Baru, ditangkap polisi pada Jumat (15/02/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di Jln Taqwa, Kabupaten Maros.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi dari Polsek Bantimurung tanggal 10 Februari 2019. Dengan laporan tersebut, anggota Jatanras Polres Maros melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.

Pelaku curat, lelaki Muh. Risal alias Tompel (20) dan perempuan Isni Oktaviani alias Isni (19)

Saat ditangkap dan diinterogasi, Muh. Risal mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan bersama Isni di rumah Jln Poros Bantimurung. Keduanya mencungkil jendela rumah menggunakan sebilah parang dan kemudian masuk mengambil barang-barang milik korban.

Ketika dilakukan pencarian barang bukti, tersangka Muh. Risal yang berstatus residivis karena sebelumnya sudah 4 kali menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan, berusaha melarikan diri dengan cara mendorong petugas.

Terhadap ulah tersangka ini, aparat kepolisian lalu mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan. Akibatnya, petugas terpaksa memberikan tembakan tegas terukur sebanyak 1 kali yang mengenai betis sebelah kanan.

Barang bukti milik korban pencurian yang diamankan dari tangan tersangka yakni, HP Xiaomi MI 5 warna putih, HP Xiaomi warna hitam, tas dan 5 lembar baju. Selain itu motor Yamaha Vega warna merah hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, juga disita petugas.

Setelah diringkus, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Bantimurung guna proses hukum lebih lanjut. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN