Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Oleh : Maxixe Mantofa, BA
PENEMPATAN Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Amanah UU No.18/2017, sudah dimulai sejak lebih kurang 45 tahun silam. Awal mula penempatan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke luar negeri hanya diatur dengan Kepmen kemudian Permen, hingga terbitnya UU No. 39/2004 dengan mengakomodir sebuah badan baru di pemerintahan dengan nama BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Kemudian dengan terbitnya UU No. 18/2017 BNP2TKI berubah menjadi BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).







