Menyusuri Tana Rampi, Adat Perkawinan Disebut Ada' Kohamokoa

Oleh : Yustus Bunga (Bagian IV)

Tata cara adat perkawinan to Rampi yang disebut Ada' Kohamokoa dimulai dengan meminang (Mepudu), dilakukan oleh pihak keluarga atau orang tua laki-laki yang ditujukan kepada keluarga atau orang tua pihak perempuan.

Hal ini dituturkan Tokey Toni Tongko wilayah Rampi Paulus Sigi, dimana tujuannya untuk mengetahui tentang diterima atau tidaknya keinginan perjaka atau putra dari pihak laki-laki untuk mempersunting gadis Rampi menjadi isteri atau pendamping sang putra pihak laki-laki.

Peporia atau alat meminang adalah satu mata kapak, mengartikan kesiapan laki-laki yang meminang untuk bertanggung jawab atas kebutuhan hidup rumah tangga yang akan dibentuk apabila lamaran diterima.

"Dua meter kain hitam dimana mengartikan kesiapan laki-laki yang meminang untuk melindungi keluarga dari dingin, panas dan malu apabila lamaran diterima," tutur Tokey Toni Tongko Wilayah Rampi Paulus Sigi.

Lanjut Paulus Sigi, juga satu untai tali dari kulit kayu uwangki dimana diartikan kesiapan laki-laki yang meminang untuk membuat tempat keluarga atau rumah, serta satu batang pohon hampelani sejenis rumput mengartikan kuatnya keluarga yang akan dibentuk, tak mudah bercerai bagaikan rumpun batang hampelani yang tak mudah dicabut untuk dipisahkan apabila lamaran diterima.

Tokey Toni Tongko Wilayah Rampi Paulus Sigi melanjutkan, Moputu Peporia atau membungkus pinang, pertama yang dilakukan adalah Kapak yang diletakkan diatas kain hitam yang dilipat sepanjang kurang lebih satu jengkal orang dewasa.

Kapak ini diletakkan diatas kain hitam diikat dengan seuntai tali dari kulit kayu uwangki ditengahnya, kemudian ikatan tali uwangki tadi diselipkan dengan sebatang pohon hampelani yang lengkap dari akar hingga daun.

"Selanjutnya Peporia (pinang) dibungkus dengan selembar kain untuk siap diantar kepada pihak keluarga perempuan," tukas Paulus Sigi.

Sekadar diketahui bahwa yang dipinang adalah gadis perawan atau gadis ting ting, kalau janda menggunakan lipa' atau sarung dan bila sudah hamil terlebih dahulu tidak dipinang. (*)

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN