Dana Pensiun Karyawan Unismuh Makassar Dirapatkan Lewat Daring

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tekhnis pelaksanaan dana pensiun bagi karyawan dan rancangan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Dosen Unismuh Makassar yang ber NIDK, telah dirapatkan lewat daring, via aplikasi video call on, Kamis malam (19/3/2020).

Hal tersebut disampaikan, Wakil Rektor II Unismuh Makassar, DR. H. Andi Sukri Syamsuri, MHum.

Menurutnya, ini merupakan kabar baik bagi karyawan Unismuh Makassar. Karena, dalam waktu dekat akan diberlakukan dana pensiun yang telah memasuki usia masa pensiun dengan masa kerja tertentu.

Selanjutnya, Andi Sukri Syamsuri menjelaskan, rapat via daring tersebut merupakan kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya.

"Pada rapat via digital ini, membicarakan masukan dan saran dai Rektor Unismuh Makassar," terangnya.

Selain Andi Sukri Syamsuri, rapat lewat video conference diikuti pula anggota tim lain diantaranya, DR. Khaeruddin, MPd, DR. Burhanuddin, MSi, DR. Rahmi, MP, dan H. Rusdi, SE, MM.

Pelaksanaan rapat via daring, sekaligus menjalankan surat edaran Rektor Unismuh Makassar Prof. A. Rahim, tertanggal 16 Maret 2020, tentang mewaspadai penyebaran dan penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di lingkungan kampus Unismuh Makassar. (ila/yahya/red).

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN