Jurnalisme di Tengah Tarik-Menarik Negara, Teknologi, dan Kepentingan Media

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai posisi jurnalis perlu ditempatkan secara tepat dalam hubungan antara profesi independen, kepentingan publik, dan struktur kenegaraan. Menurut dia, jurnalisme memiliki ruang lingkup yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan negara, tetapi juga menyangkut kemanusiaan, lingkungan, demokrasi, dan kepentingan publik secara luas.

Pandangan itu mengemuka dalam diskusi publik ”Beyond Jurnalism Goes To Campus: Londo Ijo - Tempat Berkumpul Orang-orang Berfikir” yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan di Taman Firdaus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (8/8/2026) malam.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari puncak milad ke-28 IJTI Sulsel dan diikuti sekitar 50 tamu undangan. Forum mempertemukan insan pers, akademisi, mahasiswa, organisasi profesi, praktisi media, lembaga mitra, aparat hukum, dan unsur pemerintah untuk membahas masa depan ekosistem pers nasional.

Rudianto mengatakan, profesi jurnalistik memiliki karakter berbeda dari aparatur sipil negara ataupun profesi lain yang secara langsung menjalankan tugas pokok dan fungsi negara. Jurnalis, menurut dia, justru bekerja dalam ruang yang melampaui kepentingan negara.

Karena itu, ketika terdapat tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan negara yang melekat pada profesi jurnalistik, negara juga perlu hadir memberikan perlindungan dan perhatian terhadap kesejahteraan jurnalis.

Di sisi lain, Rudianto menyoroti ketertinggalan regulasi dibandingkan perkembangan teknologi, informasi, dan realitas sosial. Regulasi di bidang telekomunikasi, penyiaran, perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, serta pertahanan dan keamanan dinilai memiliki keterkaitan dengan kepentingan pers.

Perkembangan ruang publik yang semakin cepat juga menjadi tantangan. Dalam sekitar satu dekade terakhir, perubahan pola komunikasi dan kehidupan sosial membuat informasi di ruang publik terkadang lebih berpengaruh dibandingkan informasi yang memiliki dasar ilmiah dan objektif.

Dalam kondisi tersebut, jurnalis dinilai memiliki peran penting untuk menjaga kualitas informasi. Rudianto juga menyampaikan, pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat profesi jurnalistik.

Ia juga mengaitkan peran jurnalis dengan keamanan dan ketahanan siber. Penyampaian informasi kepada publik, menurut dia, merupakan bagian penting dari pekerjaan jurnalis sebagai pembuat dan penyebar berita. Negara karena itu perlu memandang profesi jurnalistik bukan sekadar sebagai penyampai informasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan publik, demokrasi, kemanusiaan, dan ketahanan informasi nasional.

Perlindungan Hukum

Anggota Komisi I DPR RI Samsu Rizal Dg Ical dalam forum yang sama menyoroti perlindungan hukum bagi jurnalis. Ia mengaitkannya dengan perubahan paradigma penegakan hukum melalui hukum acara pidana.

Menurut Samsu Rizal, KUHAP lama yang dibuat pada 1981 lahir ketika posisi negara sangat dominan. Kondisi tersebut, menurut dia, turut membuka ruang bagi kriminalisasi serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, KUHAP yang baru dinilai membawa semangat untuk membangun keseimbangan antara negara dan warga negara. Aparat penegak hukum harus menjalankan proses secara hati-hati melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku, sedangkan warga negara yang berhadapan dengan hukum memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum.

Dalam konteks perlindungan profesi, Samsu Rizal juga menyinggung Pasal 8 Undang-Undang Pers yang memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Ia menyampaikan, perlindungan tersebut juga berkaitan dengan peran Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dalam sejumlah perkara yang melibatkan wartawan dan media, termasuk perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, terdapat perkara yang ditolak karena sebelumnya tidak melalui mekanisme penyelesaian yang melibatkan Dewan Pers.

Menurut Samsu Rizal, mekanisme tersebut menunjukkan adanya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis. Sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Ia juga mencontohkan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang jurnalis dari Jakarta TV. Jurnalis tersebut dituduh menghalang-halangi atau merintangi pemberantasan korupsi karena membuat konten jurnalistik yang dianggap menghambat proses tersebut. Dalam perkara itu, hakim kemudian membebaskan terdakwa.

Kasus tersebut dinilai menunjukkan, sistem hukum juga memberikan ruang perlindungan terhadap posisi dan kebebasan profesi jurnalis. Perlindungan jurnalis, dengan demikian, bukan hanya menyangkut profesi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kebebasan pers agar proses hukum tidak digunakan untuk menghambat kerja jurnalistik.

Tantangan Independensi dan AI

Asisten Wakil Rektor III UMI, Andi Surahman Batara, yang juga menjadi salah satu narasumber, menyoroti tantangan independensi jurnalis dari sisi kepentingan pemilik media.

Menurut dia, jurnalis dapat berhadapan dengan kepentingan perusahaan media tempat mereka bekerja. Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika produk jurnalistik dituntut tetap independen, sementara framing pemberitaan dapat dipengaruhi kepentingan tertentu, baik dari media maupun jurnalis.

Surahman menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap media atau jurnalis masih berada pada kisaran 36 hingga 40 persen berdasarkan hasil survei yang disampaikannya dalam diskusi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi dunia pers.

Selain independensi, persoalan kesejahteraan jurnalis juga menjadi perhatian. Jurnalis membutuhkan biaya operasional untuk menjalankan tugas, mulai dari transportasi, mengejar informasi, hingga melakukan peliputan. Faktor tersebut berpengaruh terhadap keberlangsungan profesi jurnalistik.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana profesi jurnalis masih menjadi pilihan menarik bagi generasi muda di tengah perubahan zaman dan perkembangan teknologi digital.

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi tantangan lain. AI mampu melakukan berbagai pekerjaan dan menghasilkan informasi dalam waktu cepat. Namun, Surahman menilai teknologi tersebut tidak menggantikan kemampuan jurnalis untuk hadir langsung di lapangan, melakukan verifikasi, menggali fakta, serta memahami konteks suatu peristiwa.

Karena itu, dunia pers perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab jurnalistik.

Pers sebagai Ekosistem

Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi dalam kegiatan tersebut menekankan, persoalan pers tidak dapat dibahas secara parsial. Pers harus dilihat sebagai sebuah ekosistem yang mencakup perlindungan hukum, perkembangan platform digital, hingga kesejahteraan insan pers.

Persoalan pers, menurut dia, bukan hanya menyangkut kepentingan wartawan. Hal tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi yang sehat, akurat, dan berimbang.

Karena itu, IJTI Sulsel membawa pembahasan tersebut ke lingkungan kampus dengan harapan berbagai keluhan, aspirasi, dan persoalan yang dihadapi insan pers dapat disampaikan dan didengar, termasuk dengan hadirnya perwakilan Komisi I dan Komisi III DPR RI.

Forum tersebut diharapkan menghasilkan gagasan konstruktif dan solutif agar ekosistem pers di Indonesia semakin sehat, profesional, terlindungi, serta memiliki keberlangsungan.

Kegiatan juga dihadiri Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Ridwan, organisasi profesi pers seperti AJI Makassar, PFI Makassar, dan JMSI Sulawesi Selatan, serta LBH Pers Makassar, LAPAR, dan ACC Sulawesi.

Sejumlah komunitas dan praktisi turut hadir, antara lain Sindikasi Makassar, SIEJ Sulawesi Selatan, praktisi media, dan komunitas penulis. Dari kalangan akademisi dan mahasiswa hadir peserta dari program studi Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, Ilmu Hukum, dan Ilmu Politik serta organisasi kemahasiswaan.

Perusahaan pers yang hadir antara lain Tribun Timur, UNHAS TV, Herald.id, KompasTV Makassar, Keidenesia.tv, dan Fajar.

Acara diawali pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al Quran dan doa, kemudian dilanjutkan pemaparan narasumber, tata tertib diskusi, sesi tanya jawab, serta penyampaian rangkuman dan pokok rekomendasi.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama narasumber, pimpinan, panitia, dan peserta. Diskusi berakhir sekitar pukul 22.10 Wita dalam keadaan aman dan lancar. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN