Empat Lembar Cek Sudah Dibatalkan PN Medan, PH Minta Terdakwa Haji Sulaiman Dibebaskan
SOROTMAKASSAR -- Medan.
Melalui penasehat hukumnya, Haji Sulaiman Ibrahim menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya. Pasalnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menyatakan 4 (empat) lembar cek yang menjadi obyek pidana sudah dinyatakan batal.



