Bacok Polisi Saat Hendak Ditangkap, Residivis Kasus Curas Dilumpuhkan Timah Panas dan Meninggal di RS

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Seorang residivis pelaku pencurian kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Gowa terpaksa ditindak tegas oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa saat dilakukan pengembangan kasusnya dan bersangkutan hendak ditangkap.

Kronologis penangkapan berawal pada Sabtu (17/10/2020) subuh sekira pukul 04.20 Wita ketika personel Tim Anti Bandit dan Unit Lapangan Reskrim Polsek Pallangga melakukan pengembangan atas beberapa kasus yang ditanganinya.

Disaat pengembangan, personel melihat terduga pelaku bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah sepeda lipat. Atas kecurigaan tersebut kemudian anggota mencegat dan menghentikan kedua terduga pelaku.

Karena diberhentikan, kemudian lelaki Eki (28) yang saat kejadian sementara dibonceng oleh rekannya Dg Tiro (30) turun dari kendaraan lalu melakukan perlawanan dengan cara membacok personel Bripka Andrianto menggunakan sebilah parang.

"Akibat pembacokan memakai parang yang dilakukan terduga pelaku, dua jari tangan kiri personel hampir terputus," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat merintis kasus tersebut di hadapan awak media pada Minggu (18/10/2020) sore.

Atas kejadian tersebut, personel berupaya mengamankan terduga pelaku dibantu oleh warga sekitar TKP dan tidak berlangsung lama pelaku berhasil diamankan, namun rekan pelaku berinisial DT (30) yang saat itu membawa sepeda motor berhasil melarikan diri.

Hasil interogasi pelaku menjelaskan, sepeda lipat yang dibawanya merupakan hasil kejahatan dan mengakui masih ada beberapa TKP lain yang dijadikan sasaran saat melakukan aksi kejahatan.

Agar dapat menemukan rekan pelaku, selanjutnya pada Minggu (18/10/2020) subuh sekitar pukul 04.04 Wita dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku Eki menunjuk sebuah rumah yang diketahui sebagai tempat nongkrong terduga pelaku di wilayah Kecamatan Barombong.

Saat pengembangan, terduga pelaku melarikan diri kemudian dilakukan  tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki untuk melumpuhkannya. Terduga pelaku lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

"Pasca mendapat penanganan medis selanjutnya petugas medis mempersilahkan membawa pelaku pulang namun di tengah perjalanan menuju Polres Gowa pelaku mengalami sesak nafas sehingga personel kembali membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa.

Ketika dilakukan tindakan medis, petugas rumah sakit selanjutnya menyampaikan jika terduga pelaku meninggal dunia. Kemudian dari hasil pemeriksaan urine diketahui terduga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kekerasan di beberapa lokasi dan hal ini sesuai dengan laporan polisi yang telah diterima pihak kepolisian Polres Gowa dan Polsek Barombong.

Dari hasil penangkapan tersebut, personel berhasil mengamankan 1 bilah parang milik pelaku , 1 buah kunci letter T (kunci palsu) dan 1 unit sepeda lipat.

Untuk terduga pelaku yang melarikan diri saat ini masih dilakukan pencarian dan berharap segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Karena perbuatannya, terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup AKP Jufri Natsir. (*rm)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN