Dewi Kurniaty : Desember 2019, Ineldayanti Telah Transfer Rp 450 Juta ke Rekening Syahrul Sam

* Fakta Terbaru di Sidang Kasus OTT Diknas Sidrap

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Saksi Dewi Kurniaty Maserolina, SH dari Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap mengungkapkan, pada bulan Desember 2019, Ineldayanti telah mentransfer dana sebesar Rp 450 juta ke rekening atasannya, Syahrul Sam.

Dewi Kurniaty, satu-satunya saksi yang hadir untuk didengar kesaksiannya di sidang ke-12 perkara tindak pidana korupsi terkait kasus OTT Diknas Sidrap, Kamis lalu di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar.

“Ineldayanti tidak hanya mentransfer Rp 250 juta, tetapi Rp 450 juta. Dan dana itu di berita transfer, diitulis oleh Ineldayanti sebagai hasil usaha,” aku saksi Dewi Kurnianty Maserolina yang selalu dihubungi via telepon oleh Syahrul Sam setiap Inelda akan mentransfer uang ke rekening Syahrul Sam.

Dirincikan oleh Dewi, di bulan Desember 2019 seperti yang diminta oleh Majelis Hakim, Ineldayanti menyetor sebanyak Rp 200 juta pada tanggal 9 Desember dan sebesar Rp 250 juta di tanggal 27 Desember.

“Yang pertama tanggal 9 Desember 2019, Ineldayanti transfer Rp 200 juta pukul 13.35 Wita. Kemudian tanggal 27 Desember 2019 pagi sekitar pukul 09.24 Wita, Ineldayansti mentransfer Rp 250 juta. Berita transfer uang hasil usaha,” tambah Dewi meyakinkan.

Pengakuan Dewi ini, mengungkapkan fakta baru, bahwa Ineldayanti di bulan Desember 2019, tidak hanya mentransfer dana Rp 250 juta . Tetapi mentransfer Rp 450 juta lebih ke rekening Syahrul Syam. Padahal barang bukti yang ditemukan dan disita oleh Kepolisian Sidrap, sehingga kasus OTT ini sampai di pengadilan Tipikor ini, hanya Rp 250 juta.

“Setoran Inelda di tanggal 9 Desember jam 13.35 Wita ini, adalah fakta yang harus menjadi catatan untuk jadi pertimbangan utama,” kata Damang SH penasehat hukum terdakwa Ahmad mengingatkan majelis hakim.

Ditanya oleh Damang, SH penasehat hukum terdakwa Ahmad, Dewi selama ini kenal Syahrul Sam dan Ineldayanti sebagai apa ? Dewi mengaku kenal baik dengan terdakwa sebagai pejabat penting di Sidrap yakni Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, dan Ineldayanti sebagai ASN di Diknas Sidrap anak buah Syahrul Sam.

“Jadi ibu Dewi kenal dua terdakwa itu, Syahrul Sam sebagai Kadis Diknas Sidrap dan Ineldayanti bawahan Syahrul Sam di Diknas. Bukan kenal mereka karena mereka pengusaha. Lantas kenapa di berita transferan ditulis Ineldayanti sebagai hasil usaha, apa ibu Dewi kenal juga Pak Syahrul sebagai pengusaha,” tanya Damang, SH pengacara terdakwa Ahmad mencecar Dewi.

Dewi hanya mengaku kalau pernah dengar selentingan, Syahrul Sam punya penggilingan padi, dan apakah uang dari uasaha penggilingan padi yang dimaksud Inelda di berita transferannya, Dewi kembali mengaku tidak tahu, tetapi mengakui sekali lagi, kalau setiap Inelda akan mentransfer uang ke rekening terdakwa Syahrul, pasti Syahrul menelpon sebelum dan sesudah Inelda mentransfer dana usaha itu ke Syahrul.

Mendengarkan keterangan Dewi Kurniaty Maserolina, SH ini, Syahrul Sam dan Ineldayanti tidak membantahnya. (hs)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN