Tiga Pelaku Pembunuhan Pelajar Diringkus, Seorang Diantaranya Dilumpuhkan Timah Panas


SOROTMAKASSAR -- Medan.

Tidak butuh waktu lama, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap diri seorang pelajar berinisial MJ di Desa Tanjung Selamat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu diduga dilakukan oleh lelaki S (43) warga setempat. Polisi kemudian berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Jumat (16/10/2020) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Budiman, tim yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH usai melakukan olah TKP, segera melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti serta bahan keterangan dari saksi-saksi disekitar rumah korban.

"Berangkat dari bahan keterangan yang berhasil dihimpun, tim mencurigai salah satu warga sebagai pelaku pembunuhan tersebut dan saat itu juga kita langsung mencari keberadaannya," ujar Budiman.

Berkat kerja keras tim, akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, diketahui lokasi persembunyian tersangka S hingga akhirnya berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Jl. Pasar 3 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Saat diinterogasi, tersangka S mengakui perbuatannya membunuh MJ lalu mengambil HP dan laptop di rumah korban. Tersangka S juga menjelaskan jika handphone dan laptop milik korban diberikan kepada temannya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain, namun saat itu tersangka S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri. Akibatnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka S dengan timah panas.

Akhirnya Polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni SUH (40) dan MH (26). Keduanya juga warga Desa Tanjung Selamat yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa HP dan laptop milik korban.

"Tersangka S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara. Dan ketiga tersangka saat ini masih kita periksa intensif guna pendalaman dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKP Budiman. (Leodepari)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN