Miliki Senjata Air Soft Gun Tanpa Izin, Seorang Satpam Diamankan Usai Ancam Mahasiswa


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Seorang Satpam di salah satu tempat perbelanjaan di wilayah Makassar berinisial lelaki MS (28), diamankan pihak kepolisian Polres Gowa usai melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di Jl. Mustafa Dg Bunga (Kantor Sekret Ukmlimawasila UIN Makassar) Romangpolong, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Kronologis kejadian berawal pada
Jumat (23/10/2020) dinihari pukul 00.30 Wita ketika korban lelaki Ardiansyah (22) bersama dua rekannya sementara duduk-duduk di bale-bale halaman rumah (TKP) kemudian pelaku tiba-tiba datang lalu memukul pagar besi kemudian mengeluarkan senjata Air Soft Gun.

Tidak hanya itu pelaku kemudian mengarahkan senjata Air Soft Gun kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman. "Keluarko semua jangan ribut-ribut disini," ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menirukan perkataan pelaku.

Mendengar kejadian tersebut kemudian warga sekitar TKP menenangkan pelaku lalu mengantar pelaku kembali kerumahnya.

Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban kemudian menggedor-gedor pintu pagar kantor Sekretariat lalu mengeluarkan senjata Air Soft Gun kemudian menyuruh korban membuka pagar.

Pasca pagar dibuka oleh korban kemudian pelaku masuk lalu menuju teras dan kembali menodongkan Air Soft Gun ke kepala korban lelaki Ardiansyah (22).

Berkat laporan dari masyarakat selanjutnya Ipda Imran selaku Kanit Tim Anti Bandit bersama anggota bergerak menuju TKP lalu mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti 1 pucuk Air Soft Gun di rumahnya yang tidak jauh dari TKP.

"Terduga pelaku merupakan oknum Security disalah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar dan kepemilikan Air Soft Gun tersebut tanpa izin," ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak didekat rumahnya lalu mendatangi TKP. Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan-rekannya sering ribut-ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat memimpin Press Conference dihadapan awak media juga menjelaskan, Polres Gowa akan menangani kasus  tersebut secara profesional. (*dion)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN