
Tidak Kembalikan Mobil Perusahaan, Kuasa Hukum PT DTN Laporkan Suami Mantan Komisaris ke Polda Metro Jaya
SOROTMAKASSAR - JAKARTA.
Kuasa hukum PT DTN, Fauzan Lawyer resmi melaporkan lelaki AH yang merupakan suami dari mantan Komisaris PT DTN berinisial ANS ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan. Laporan secara resmi telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin, 14 April 2025 atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.