SOROTMAKASSAR - KENDARI.
Polresta Kendari merilis pengungkapan enam perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi'i Nafsikin, SH, S.I.K, MH, pada Rabu (16/9/2026).
Rentetan kasus yang dibeberkan ke publik tersebut meliputi kepemilikan senjata tajam, penadahan barang curian, pencurian dengan pemberatan (curat), kepemilikan senjata api rakitan, dugaan praktik aborsi, hingga tindak penganiayaan berat.
Pada kasus kepemilikan senjata tajam, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yaitu Dede Rafiq Syaifullah alias Edeng (22), Febrianto alias Ebi (23), dan Muh. Daniel alias Danil (24).
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa badik, parang, mata busur beserta ketapelnya, serta satu lembar hoodie. Ketiganya disinyalir membawa senjata berbahaya tersebut untuk melancarkan aksi balas dendam di Jalan Abunawas, Kendari, pada 2 September 2026.
Selanjutnya, petugas membongkar kasus penadahan dengan menangkap tersangka Iksan Adriyanto. Dari tangan Iksan, disita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga kuat hasil curian dan dibeli tersangka untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
Di saat bersamaan, untuk kasus pencurian dengan pemberatan, polisi membekuk Ilham (26) dan Muh. Miller (26) yang menggasak sepeda motor Yamaha Fino di Jalan Anawai, Kendari, dengan memanfaatkan kelalaian pemiliknya.
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah dugaan kepemilikan senjata api rakitan. Polisi berhasil menyita satu pucuk senpi rakitan laras panjang beserta tujuh butir amunisi kaliber 5,56 mm dari tersangka Mualif (26) di kawasan Kendari Caddi pada 8 September 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Polresta Kendari turut membongkar dugaan tindak pidana aborsi yang menyeret pasangan Muh. Rizal Asri (22) dan Ayu Rahmawati (22). Penyidik menyita bukti transaksi pembelian obat penggugur kandungan yang digunakan untuk menghentikan kehamilan. Peristiwa tersebut teracak terjadi di wilayah Kecamatan Wua-Wua pada 9 September 2026.
Adapun kasus terakhir yang diungkap adalah dugaan penganiayaan berat dengan tersangka Baharusan (52). Polisi menyita sebilah parang dan pakaian sebagai barang bukti usai tersangka nekat mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban di Jalan Tobimeita, Kecamatan Abeli, pada 9 September 2026.
Kapolresta Kendari menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap berbagai tindak kriminal ini merupakan komitmen jajarannya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terbukti di pengadilan. (Bara)


