Kendalikan Akuntabilitas Keuangan, PUKAD NTB Dorong Audit Menyeluruh di Tubuh Polda NTB

SOROTMAKASSAR - NUSA TENGGARA BARAT.

Pusat Kajian Dekorasi (PUKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk bersikap responsif dengan segera mengaudit tata kelola keuangan di lingkungan Polda NTB.

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH, menyatakan bahwa tuntutan ini dilayangkan sebagai wujud pengawasan masyarakat dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola anggaran di tubuh kepolisian.

Firmansyah menekankan bahwa pengalokasian dana negara oleh lembaga penegak hukum wajib dilakukan secara terbuka. Setiap nominal yang dialokasikan dari kas negara harus dipertanggungjawabkan secara jelas, tepat sasaran, serta patuh pada regulasi yang berlaku.

“Kami mendorong Itwasum Polri, BPK RI, dan KPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Langkah ini bukan untuk mencari celah kesalahan, melainkan memastikan bahwa dana negara dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat hanya disajikan formalitas laporan tertulis tanpa ada transparansi substansial atas penggunaan anggaran tersebut,” tegas Firmansyah.

Menurutnya, pemeriksaan secara mandiri dan komprehensif sangat krusial, terlebih jika beredar informasi, aduan warga, maupun indikasi yang memicu keraguan terkait pengelolaan dana di Polda NTB.

Firmansyah menambahkan, PUKAD menolak jika dinamika seputar keuangan instansi kepolisian ini sekadar menjadi wacana liar di tengah publik. Apabila seluruh proses penganggaran telah sesuai regulasi, langkah audit justru menjadi sarana pembuktian yang valid dan objektif.

“Apabila seluruh tata kelola sudah transparan dan sesuai prosedur, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari proses audit. Audit justru akan menegaskan bahwa pengelolaan anggaran Polda NTB berjalan sehat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, hal itu wajib dibuka terang-benderang dan ditindak sesuai jalur hukum,” tuturnya.

Firmansyah menggarisbawahi bahwa PUKAD NTB tidak bermaksud mendahului proses hukum atau mendaulat adanya tindak pidana. Namun, sebagai elemen masyarakat sipil, PUKAD memiliki hak untuk mengawasi alokasi dana publik, terutama saat muncul isu yang membutuhkan klarifikasi resmi.

“Lembaga negara tidak boleh anti-kritik. Instansi yang memanfaatkan dana rakyat harus siap berada di bawah pengawasan publik. Transparansi bukanlah bentuk kedermawanan aparat kepada warga, melainkan kewajiban mutlak dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Ia menilai, pengawasan internal di internal kepolisian perlu disempurnakan melalui audit lembaga eksternal yang berwenang. Oleh sebab itu, Itwasum Polri, BPK RI, dan KPK RI diharapkan dapat mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya jika terdapat indikasi awal yang memerlukan pendalaman.

PUKAD turut mengimbau agar audit yang dijalankan nantinya tidak sekadar formalitas di atas kertas. Pemeriksaan mesti menyentuh ranah perencanaan, penganggaran, eksekusi, penggunaan, hingga tahap pertanggungjawaban akhir.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar opini. Jika memang bersih, umumkan hasilnya secara terbuka. Namun jika ditemukan penyimpangan, jangan ada yang disembunyikan. Penegakan hukum harus berjalan tegak lurus,” tegas Firmansyah.

Ia mengimbuhkan, tingkat kepercayaan warga terhadap korps Bhayangkara amat bergantung pada nilai integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, termasuk dalam aspek pengelolaan kas negara.

Oleh karena itu, PUKAD NTB meminta Itwasum Polri, BPK RI, serta KPK RI untuk memberikan perhatian khusus pada isu ini dan melangsungkan tahapan pemeriksaan jika laporan atau indikasi yang ada telah memenuhi syarat formal.

“Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut dan membesar. Langkah pemeriksaan lebih awal jauh lebih baik guna mencegah timbulnya masalah yang lebih kompleks. Keuangan negara adalah milik rakyat, dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir,” tutup Firmansyah. (Ish)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN