SOROTMAKASSAR - SOPPENG.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng berhasil meringkus dua pelajar yang disinyalir menjadi pelaku pencurian di lingkungan MTs Guppi Salotungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Dua remaja yang diamankan tersebut berinisial MAS (16) dan RA (17). Petugas mengamankan keduanya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Aksi penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi bernomor LP/B/237/VIII/2026/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Insiden pembobolan itu sendiri diperkirakan berlangsung pada Kamis malam (27/8/2026) kira-kira pukul 22.00 WITA di area MTs Guppi Salotungo.
Sesuai keterangan polisi, peristiwa berawal saat murid-murid tengah melaksanakan kegiatan perkemahan. Untuk menjaga keamanan, dua unit ponsel milik siswa disimpankan di ruang administrasi sekolah.
Akan tetapi, pelaku diduga membobol ruangan itu dengan merusak selot pintu. Tak hanya mengembat dua ponsel, pelaku juga menggasak dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Atas kejadian itu, pihak korban menelan kerugian materiil hingga Rp5 juta, lalu membawa kasus ini ke Mapolres Soppeng agar diusut tuntas.
Saat merunut petunjuk penyidikan, personel URC Satreskrim Polres Soppeng mengendus keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah kediaman di Jalan Kesatria.
Dipimpin langsung oleh Dantim URC Resmob Soppeng, AIPTU Jumaldi, SE, tim bergegas menyergap lokasi tersebut. Polisi langsung membekuk terduga pelaku untuk diinterogasi awal.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang dilayangkan korban.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menjual atau menggadaikan barang curian demi meraup uang tunai.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam serta satu unit ponsel Oppo A6X warna ungu.
Di sisi lain, keberadaan dua tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat hilang masih belum diperinci lebih jauh dalam catatan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, SH, MH, menegaskan bahwa kedua remaja tersebut kini mendekam di Mapolres Soppeng untuk menjalani tahapan hukum lanjutan.
Mengingat para terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur (16–17 tahun), prosedur hukum wajib mengacu pada regulasi sistem peradilan pidana anak guna menjamin hak-hak mereka.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian terus mendalami kronologi lengkap kasus tersebut, melacak sisa barang bukti, serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain. (*)





