SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Insiden dugaan pengrusakan menimpa kantor media online Pedomanrakyat.co.id yang berada satu lokasi dengan Virendy Café di Jalan A.P. Pettarani Nomor 72, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada pekan lalu. Kasus tersebut telah masuk ke dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Panakkukang.
Penanganan perkara ini didasarkan pada Surat Laporan Informasi Nomor LI/586/IX/RES.1.10/2026/Unitreskrim/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian resmi menerima laporan tersebut pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 16.30 WITA.
Pelapor dalam kasus ini adalah Rosalina Sirumba (23), seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di lokasi kejadian. Ia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP.
Rosalina menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui insiden tersebut pada Jumat subuh sekira pukul 05.00 WITA. Saat mengecek ponselnya, ia mendapati pesan di grup WhatsApp yang mengabarkan aksi perusakan di tempat kerjanya, yang juga difungsikan sebagai kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di grup tersebut, Rosalina melihat kondisi pintu besi bangunan serta meteran listrik milik PLN sudah dalam keadaan rusak akibat aksi tersebut.
Karena tindakan itu memicu kerugian materiil, Rosalina memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Panakkukang guna proses penanganan lebih lanjut.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi tersebut diterbitkan dan ditandatangani langsung pada 4 September 2026 di Polsek Panakkukang oleh Bripka Alan Purwohandoko selaku penyidik Unit Reskrim.
Di sisi lain, James Wehantouw selaku Direktur Utama PT Pedoman Rakyat Utama menyampaikan bahwa tim Resmob Polsek Panakkukang sempat mendatangi kediaman terduga pelaku bernama Ardian, merujuk pada keterangan dari salah satu pegawai kafe, Dinda.
"Menurut Dinda, rumah Ardian dalam kondisi terkunci dari luar. Namun, ada kendaraan roda empat terparkir di sana, sehingga muncul dugaan ada penghuni di dalam rumah," tutur James, Jumat (11/9/2026).
James menegaskan bahwa perselisihan pribadi yang diduga timbul antara terduga pelaku dan Dinda sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merusak fasilitas kafe maupun kantor media.
Ia menambahkan, perbuatan vandal tersebut juga menyasar fasilitas publik berupa instrumen meteran listrik milik PLN serta akses pintu utama gedung.
"Atas nama manajemen dan jajaran redaksi Pedomanrakyat.co.id serta Virendy Café, kami mendesak Polsek Panakkukang untuk segera meringkus terduga pelaku. Kami mempertanyakan alasan polisi belum melakukan penahanan, padahal bukti permulaan dan fakta perusakannya sudah sangat jelas," tegas James.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ardian pada Sabtu (12/9/2026) untuk dimintai keterangan.
Ia mengimbau seluruh pihak terkait agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi. IPTU Dani juga meminta ruang bagi jajarannya untuk merampungkan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Beri kami kesempatan untuk bekerja agar perkara ini dapat dituntaskan secara objektif dan prosedural," tutup IPTU Dani. (*)





