UIT Makassar di Ujung Tanduk

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Nasib Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar benar-benar di ujung tanduk dan sisa menghitung hari. Sebab jika tak ada perbaikan sampai awal November 2018 ini, maka tamatlah riwayatnya karena UIT Makassar akan ditutup.

Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IX Sulawesi, Prof Jasruddin, masa pembinaan oleh Kemenristekdikti kepada UIT akan berakhir 8 November 2018 mendatang.

Sanksi ini berlaku sejak 8 Mei. Selama masa pembinaan, UIT harus memperbaiki beberapa catatan yang dianggap melanggar. Seperti harus segera mengakreditasi beberapa jurusan yang ada di UIT.

"Ada beberapa jurusan di UIT yang sampai sekarang belum terakreditasi," ucap Prof Jasruddin kepada wartawanSabtu (20/10/2018).

UIT juga harus melakukan upaya perbaikan. Diantaranya, melakukan revisi Pangkalan Data (PD) Dikti dan membatalkan ijazah yang sudah diterbitkan bagi 992 mahasiswa yang tidak terdaftar di PD Dikti.

Selain itu, ada 1.830 mahasiswa yang tidak memenuhi syarat yang telah diwisuda pada tahun 2015-2016.

"UIT juga harus menunjukkan komitmen yang baik untuk mulai menyelenggarakan kegiatan akademik yang sesuai dengan seluruh Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 serta menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi hak hak dosen dan tenaga akademik", urai Prof Jasruddin.

Menurutnya, sanksi berupa pembinaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi sanksi pencabutan izin apabila UIT tidak melakukan perbaikan yang diberikan oleh Kemenristekdikti dalam jangka waktu 6 bulan tersebut.

Kemenristekdikti, kata dia, akan bersikap objektif dalam menilai upaya UIT untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu 8 November 2018. Ia menjamin, penilaian Kemenristekdikti tidak akan dipengaruhi oleh berbagai manuver yang dilakukan oleh pihak manapun terkait permasalahan di UIT.

"Keputusan Kemenristekdikti apakah menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi UIT atau tidak, sepenuhnya ditentukan oleh sejauh mana kesungguhan UIT dalam melakukan perbaikan-perbaikan sesuai rekomendasi Kemenristekdikti", demikian Prof Jasruddin. (*rc)

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN