UPSDM LLDIKTI IX, Diskusikan Kampus Merdeka

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Unit Pengembangan Sumber Daya Manusia (UPSDM) LLDIKTI IX Sulawesi menggelar diskusi yang berfokus pada kebijakan Mendikbud, Nadiem Makarim, tentang Kampus Merdeka, di Rumah Makan Apong Makassar, Kamis (20/2/2020) kemarin.

Diskusi terbatas ini diikuti para anggota UPSDM LLDIKTI IX, dengan moderator, Ketua UPSDM LLDIKTI IX Sulawesi, Prof. DR. H. Andi Muin Fahmal, SH, MH, didampingi Bendahara UPSDM, Prof. DR. Eliza Meiyani, MSi.

Turut hadir dalam kegiatan, Prof. DR. Ansar, MSi, Prof. DR. H. Kaharuddin, Prof. DR. Ratna Tahir, MSi, Prof. Mattallatta, MSi, Prof. DR. Melantik Rompegading, DR. Umi Farida, MSi, DR. Khaeruddin, MPd, DR. Roslina Alam, MSi, DR. Eng. Hazriani, SKom, DR. Ridwan Daud Mahande.

Seperti diketahui Mendikbud membuat kebijakan pada dunia pendidikan tinggi. Pertama, otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Kedua, program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Selanjutnya, ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester.

Prof. A Muin mengatakan, kebijakan Mendikbud merupakan perubahan radikal dalam dunia pendidikan tinggi. Pendidikan pada dasarnya adalah kesempatan dan pemerataan, sehingga setiap anak bangsa punya peluang dan kesempatan yang sama mendapatkan pendidikan.

Prof. DR. Kaharuddin, MHum, menilai kebijakan baru terebut, secepatnya harus diaksanakan, dibarengi dengan aturan tekhnis.

"Masalah akan muncul karena masing-masing kampus swasta punya visi dan misi berbeda, dan kalau tidak dilakukan secara cermat, akan memunculkan multikarakter bagi mahasiswa. Selanjutnya, kebijakan keempat, kebebasan mengikuti mata kuliah di luar prodi dan kampusnya, sebaiknya kampus asal mahasiswa dan kampus tujuan, memiliki posisi yang sama dari segi akreditasi prodi dan akreditasi institusi," ungkapnya.

Hal senada ditegaskan Sekretaris UPSDM LLDIKTI IX, Prof. DR. Ansar MSi. Dia menilai, kebijakan kampus merdeka, merupakan ide yang bagus. Namun, secepatnya harus diberi kejelasan dalam bentuk regulasi tekhnis pelaksanaan empat kebijakan itu.

"Sebab jika kebijakan itu tidak ada kejelasan akan memunculkan multi tafsir kemudian pada akhirnya akan menghambat pencapaian tujuan kampus merdeka," paparnya.

Dosen STKIP Muhammadiyah Bone, DR. Cheriani, MPd menilai, kebebasan mahasiswa memilih mata kuliah di luar kampusnya, bagi PTS di daerah terkendala pada skill lintas perguruan tinggi. Karena, persiapan PTS di daerah, masih perlu dipacu dan mengkongritkan regulasi serta aturan mainnya. (ila/yahya)

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN