SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Langkah berani Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, yang menginstruksikan tindakan tembak di tempat bagi komplotan geng motor mendapat apresiasi penuh dari Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH, MH. Farid menilai, ketegasan ini sangat diperlukan karena ulah para pelaku jalanan tersebut sudah berada di tahap yang sangat meresahkan dan mengancam ketenteraman publik.
"Situasi sekarang membuat warga dihantui rasa cemas dan ketakutan yang luar biasa saat harus beraktivitas, baik di pagi buta maupun larut malam," ungkap Farid saat ditemui di bilangan Baji Pangasseng, Makassar, Sabtu malam (16/05/2026).
Advokat senior ini menambahkan bahwa kebrutalan geng motor saat ini tidak lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan ancaman nyata bagi nyawa dan materi. Mereka tidak ragu menargetkan tempat usaha hingga kediaman pribadi warga demi melancarkan aksi kriminalnya.
"Sasarannya bukan lagi cuma fisik atau nyawa korban, tapi sudah merembet ke penjarahan warung kelontong, minimarket, hingga membobol rumah warga secara brutal tanpa memikirkan sisi kemanusiaan," cetusnya.
Kendati demikian, Farid mengingatkan bahwa beban untuk memberantas kejahatan jalanan ini tidak boleh bertumpu pada pundak kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi kolektif dari seluruh elemen, mulai dari jajaran birokrasi pemerintahan hingga akar rumput masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pergerakan aktif dari wali kota, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, hingga para tokoh masyarakat, pemuda, agama, serta tokoh perempuan untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing.
Lebih lanjut, Farid mendorong Kapolrestabes Makassar dan jajaran Komando Distrik Militer di wilayah setempat untuk memaksimalkan potensi Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai garda terdepan pengawasan di lingkungan warga.
Menjawab kritik dari sebagian kalangan yang menuding kebijakan tembak di tempat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Farid meluruskan bahwa tindakan tegas terukur itu murni bertujuan untuk melumpuhkan pergerakan pelaku, bukan mengeksekusi mereka.
"Prosedur penembakan yang dilakukan petugas sama sekali bukan untuk merenggut nyawa, melainkan langkah melumpuhkan," tegas Farid.
Ia menjabarkan bahwa secara operasional, sasaran tembakan petugas sudah terukur dan diarahkan ke bagian bawah lutut. Farid kemudian merefleksikan tragedi gugurnya seorang polisi di Jalan Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, akibat ditembak oleh pelaku kejahatan jalanan.
Bagi Farid, insiden kelam itu menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum pun kerap menjadi sasaran kekerasan yang fatal dari para pelaku kriminalitas jalanan.
Ia juga mengaitkan situasi ini dengan konsep hukum pidana *overmacht* atau keadaan memaksa yang termaktub dalam Pasal 48 KUHP, di mana tindakan tegas diambil karena adanya desakan situasi kritis yang tidak bisa dihindari demi melindungi kepentingan yang lebih besar.
"Aksi anarkis geng motor di Kota Makassar saat ini sudah bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (*extraordinary crime*)," imbuhnya.
Sebagai penutup, Farid mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpikir objektif dan bijak dalam mendukung upaya pemulihan keamanan di Makassar. Ia juga mendesak aparat penegak hukum hukum untuk menjatuhkan jeratan pasal berlapis agar memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku. (*)


