BB Bantah Nikmati Dana Pengadaan Bibit Nanas, Sebut APBD Disusun Bersama DPRD

SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana maupun keuntungan pribadi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang tengah ditangani Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penegasan itu disampaikan BB usai menjalani pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi dengan sejumlah pihak di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026).

BB mengatakan, kasus tersebut bermula ketika dirinya ditugaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel pada masa transisi pemerintahan. Dalam posisi itu, menurut dia, tugas yang dijalankan hanya sebatas menjalankan roda pemerintahan sesuai kewenangan administratif.

“Kasus ini ketika saya ditugaskan oleh presiden melalui Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi masa itu masa transisi pemerintahan,” katanya.

Ia menuturkan, perkara yang kini disidik Kejati Sulsel berkaitan dengan aspek teknis pengadaan bibit nanas. BB mengaku sebelumnya sempat menjalani penahanan selama dua bulan sebelum dikonfrontasi dengan sejumlah pihak, di antaranya auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta beberapa pihak lain berinisial UP, HS, dan RE selaku penyedia.

“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya,” ujarnya.

Menurut BB, dirinya juga meminta penyidik melakukan konfrontasi tambahan dengan pihak lain guna memperjelas konstruksi perkara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya aliran dana maupun penerimaan keuntungan pribadi yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas.

“Hari ini Alhamdulillah saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk mengenai aliran uang,” katanya.

Kendati demikian, BB menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejati Sulsel.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Dalam keterangannya, BB juga menyinggung mekanisme penganggaran daerah yang memiliki tata kelola tersendiri dalam hukum administrasi negara. Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Menurut dia, mekanisme penyusunan hingga perubahan APBD telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui pembahasan di badan anggaran DPRD. Karena itu, persoalan terkait APBD semestinya dipahami dalam kerangka hukum administrasi negara.

“Kalau ada persoalan, ada mekanisme revisi APBD, ada SOPnya. Itu mekanisme hukum administrasi negara,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembahasan kegiatan pengadaan bibit nanas dilakukan dalam proses penganggaran APBD bersama DPRD sebagaimana mekanisme umum pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang. Dibahas di DPRD,” Tandas BB. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN