Geruduk PT Makassar, Tim Hukum Ishak Hamzah Pertanyakan Kelanjutan Laporan Etik Hakim

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Penasihat hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, SH, CLA, yang akrab disapa Andis, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (29/4/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menagih kejelasan terkait laporan dugaan pelanggaran dalam putusan Nomor 41/PN Makassar. Langkah ini ditempuh lantaran belum ada informasi signifikan sejak proses pemeriksaan bergulir lebih dari dua bulan lalu.

Di hadapan awak media, Andis menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar kunjungan rutin. Ini adalah langkah nyata untuk mengawal hak-hak kliennya yang merasa sangat dirugikan oleh putusan yang dinilai cacat secara hukum serta tidak memiliki landasan legitimasi yang kuat.

“Kami hadir untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporan kami. Sudah berjalan dua bulan lebih, namun kepastian informasi masih nihil. Tentu ini memicu tanda tanya besar bagi kami selaku kuasa hukum,” ujar Andis dengan nada tegas.

Secara spesifik, ia menyoroti putusan Nomor 41/PN Makassar yang dianggap bermasalah secara substansi. Tak hanya itu, Andis juga mengendus adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim pemeriksa perkara, yakni Subai, SH, MH. Menurutnya, arah pertimbangan dalam putusan tersebut melenceng jauh dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Hal yang menarik dalam kunjungan ini adalah respons langsung dari pimpinan institusi. Andis dan timnya disambut langsung oleh Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia mengapresiasi keterbukaan tersebut sebagai sinyal positif, meski menyadari adanya batasan kewenangan institusi dalam mengintervensi substansi perkara.

“Saya sangat mengapresiasi, karena kami tidak hanya ditemui oleh humas, tapi langsung oleh Ibu Ketua dan Bapak Wakil Ketua. Ini menunjukkan atensi yang serius, walaupun mereka tetap menekankan bahwa penilaian sah atau tidaknya sebuah putusan berada di luar ranah Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Dalam dialog tersebut, pihak Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hakim berada di bawah kendali Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas (Bawas). Adapun peran Pengadilan Tinggi adalah memastikan setiap laporan yang masuk diproses sesuai prosedur formal yang ada.

Andis mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sebenarnya telah dibentuk dan tahap klarifikasi pun sudah berjalan, termasuk pemanggilan terhadap dirinya, Ishak Hamzah, dan pihak-pihak terkait. Namun, terputusnya arus informasi mengenai perkembangan kasus ini menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berjalan lamban.

“Secara prosedural memang berjalan; kami sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, setelah itu seolah tidak ada progres yang kami terima. Inilah alasan utama mengapa kami kembali datang menuntut transparansi,” tuturnya.

Lebih mendalam, Andis memaparkan adanya kontradiksi hukum yang fatal dalam dua putusan yang berkaitan dengan perkara kliennya. Ia menyebut fenomena ini sebagai “blunder hukum” karena lahirnya dua putusan yang saling bertabrakan, di mana satu pihak menyatakan perkara berhenti, namun pihak lain justru membuka ruang untuk lanjut.

“Ini bukan lagi soal perbedaan penafsiran, melainkan kontradiksi nyata yang kasat mata. Satu putusan menyebutkan berhenti, sementara yang satunya memerintahkan lanjut. Ketidakkonsistenan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat memukul klien kami,” tegas Andis.

Ia juga melayangkan kritik tajam terhadap penyidik Polrestabes Makassar yang menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan bersandar pada putusan Nomor 41. Baginya, tindakan penyidik tersebut tidak memiliki dasar kuat dan seolah menutup mata terhadap putusan praperadilan yang telah ada sebelumnya.

Andis mengingatkan bahwa melalui putusan praperadilan Nomor 29, kliennya telah dinyatakan bersih dari tuduhan pelanggaran Pasal 167 dan 263 KUHP. Bahkan, hakim pada saat itu secara eksplisit memerintahkan pemulihan nama baik serta pemberian ganti rugi kepada Ishak Hamzah sebagai bentuk rehabilitasi.

“Putusan praperadilan Nomor 29 sudah bersifat final dan mengikat dalam konteks tersebut. Klien kami tidak bersalah, martabatnya telah dipulihkan, dan ada perintah ganti rugi. Ironisnya, muncul putusan 41 yang justru dijadikan celah untuk memutar balik proses hukum. Ini jelas sebuah anomali,” paparnya panjang lebar.

Sebagai penutup, Andis menegaskan komitmen tim hukum untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang. Baginya, perjuangan ini tidak hanya demi kepentingan individu Ishak Hamzah, melainkan sebagai upaya kolektif dalam menjaga murwah institusi peradilan di mata publik.

“Kami tidak akan tinggal diam sampai ada kepastian hukum yang konkret. Ini menyangkut prinsip keadilan mendasar, bukan sekadar urusan klien kami, tapi juga soal bagaimana publik bisa tetap percaya pada integritas penegakan hukum kita,” pungkasnya. (bara)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN