Tingkatkan Mutu, Rektor Unismuh Prof. Ambo Asse Minta Perkuat Kebersamaan LPM, UPM dan GKM

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Rektor Unismuh Makassar, Prof. Dr. H. Ambo Asse, MAg, meminta agar kebersamaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM), semakin diperkuat guna meningkatkan mutu Unismuh Makassar. Hal itu terungkap pada acara rapat kordinasi LPM dengan UPM dari fakultas serta GKN dari prodi, Kamis (13/08/2020) di Gedung Iqra Unismuh Makassar.

Turut hadir dalam pertemuan, Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Dr. Ir. H. Abdul Rakhim Nanda, MT, Ketua LPM, Dr. H. Lukman Hakim, MSi dan Sekretaris LPM, Dr. Hj. Budi Setiawati, MSi.

Prof. Ambo Asse menjelaskan, saat ini sudah ada 9 (sembilan) prodi yang terakreditasi A dari BAN-PT, 27 akreditadi B dan sisanya akreditasi C.

"Nilai akreditasi itu harus senantiasa ditingkatkan nilainya," tandasnya.

Rektor juga mengingatkan, agar kordinasi kerja dapat berjalan dengan baik antar prodi, dekan, lembaga dan wakil rektor, sehingga dapat bersama-sama berfastabiqul khaerat dalam memajukan amal usaha Muhammadiyah.

Ketua LPM Unismuh Makasaar, Dr. H. Lukman Hakim, MSi, dalam laporannya mengatakan, rapat LPM, UPM dan GKM bertujuan merumuskan hasil monev akademik dalam semester berjalan yg disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Laporan tersebut telah terbukti digunakan pihak prodi dalam akreditasi maupun untuk Rencana Tindakan Manajemen (RTM) di fakultas maupun di universitas.

"Monev berikutnya akan diperluas lagi untuk non akademik dan tambahan standar dalam PTM yang ditetapkan majelis diktilitbang PP Muhammadiyah," katanya. (Ulla/Yahya).

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN