SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Pemerintah Kota Makassar telah memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terkena dampak Corona, yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Makassar.
Sementara Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di Kota Makassar mulai Jumat (24/04/2020) kemarin, hingga 14 hari kedepan.
Namun, Pemkot Makassar selama ini dinilai melupakan nasib sekitar 5.448 orang karyawan usaha-usaha hiburan yang telah dirumahkan sejak sebulan lalu, tepatnya mulai pada 23 Maret 2020.
Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makasar (AUHM) pun mengingatkan Pemkot Makassar agar tidak mencoba mempermainkan nasib para karyawan tersebut, apalagi mereka telah mengajukan permohonan bantuan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, pihaknya menerima laporan dari ribuan karyawan bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan bantuan apapun dari Pemkot Makassar, padahal penutupan usaha-usaha hiburan sudah dilakukan sejak sebulan lalu.
"Kepada Penjabat (Pj) Walikota Makassar, saya ingatkan agar tidak melupakan nasib ribuan karyawan usaha hiburan yang sudah dirumahkan sejak sebulan lalu itu. Semoga Pj Walikota ini masih punya hati nurani. Apalagi ribuan karyawan ini diimbau untuk tidak melakukan mudik," ungkapnya.
Termasuk pihak Dinas Sosial, kata Zul, pihaknya menilai terkesan mau mempersulit para karyawan yang sudah mengajukan daftar 'by name by adress' yang diminta sebelumnya.
"Intinya, Pemkot jangan pura-pura melupakan nasib para pekerja industri pariwisata yang sudah dirumahkan sejak sebulan tersebut. Itu sudah tanggungjawab Pemkot. Seharusnya para karyawan tersebut justru yang lebih diutamakan daripada warga lain yang tidak secara langsung terimbas penutupan pada usahanya. Tapi kemarin, Dinsos malah membagikan sembako justru kepada warga yang tidak terdampak langsung," kata Zul.
Dinsos Makassar, lanjutnya, seharusnya juga tidak meminta persyaratan yang aneh-aneh kepada para karyawan yang sudah memasukkan berkas.
"Kadis Sosial kan sudah tahu sebelumnya, usaha apa saja yang diimbau Pemkot untuk tutup. Apalagi ribuan karyawan itu sudah menyerahkan berkas sesuai permintaan operator online Dinsos. Tiap outlet sebelumnya disarankan mengajukan permohonan dengan menyertakan daftar nama karyawannya. Terakhir berubah lagi, harus daftar ulang dan menyertakan KK, padahal sebagian besar karyawan atau pekerja pada sektor ini bukan hanya domisili KK mereka di Kota Makassar. Ada yang berasal dari Kabupaten Maros, Gowa dan daerah lainnya. Bahkan dari luar provinsi. Sementara mereka juga dilarang mudik, sehingga terkesan Pemkot ini tidak manusiawi lagi dan kurang tanggap menangani para pekerja yang telah dirumahkan," ungkap Zul.
Akibat ketidak jelasan pihak Pemkot, Zul pun menduga bila sembako yang telah dan akan dibagikan tersebut, tidak bersifat adil dan tidak tepat sasaran, apalagi pendataan dan pembagiannya diserahkan pihak kecamatan dan kelurahan.
"Jangan sampai sembako ini dipolitisasi lagi, karena bukan rahasia umum kalau pihak-pihak itu yang mendata dan membagikan, dikuatirkan sembakonya amblas hanya untuk golongan dan kelompok tertentu saja. Apalagi banyak warga juga yang mulai bersuara miring," jelas Zul.
Zul yang juga wartawan senior didaerah ini mengakui, data-data karyawan usaha hiburan juga sudah diserahkan ke pihak Disnaker Kota Makassar beberapa waktu lalu. Untuk itu, kata dia, alangkah baiknya jika khusus masalah bantuan kepada pekerja industri pariwisata ini, Dinsos Makasssar bisa bekerjasama dengan Disnaker dan Disparda Kota Makassar, biar bisa lebih transparan dan terjamin ketepatan dalam penyalurannya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman Kota Makassar Nurul Fitratullah Abbas, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menekankan agar pemerintah kota Makassar menyalurkan Bansos tersebut secara adil, merata dan tepat sasaran.
“Pemerintah Kota Makassar, harus teliti dalam menyalurkan bantuan sosial, pendataannya harus akurat jangan sampai ada masyarakat yang layak menerima namun tidak kebagian, sebab dengan kondisi seperti ini diperlukan keadilan yang merata karena ini menyangkut kemaslahatan Ummat,” pungkasnya.
Nurul menambahkan, masyarakat juga perlu ikut serta dalam mengawal penyaluran bantuan sosial ini.
“Apabila ada masyarakat seharusnya layak mendapat bantuan sosial tersebut, namun tidak kebagian atau jumlah nominal yang diterima penerima Bansos tidak sesuai dengan yang ditetapkan, pemerintah hal ini bisa dilaporkan secara online ke pihak kami melalui http://bit.ly/laporkidiombudsman,” katanya. (*)