Ajukan Restorative Justice, LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Tutup Laporan Polisi Terindikasi Perdata
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Menyikapi penanganan kasus terkait utang piutang sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/Sek.Tanralili/Res Maros, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengajukan permohonan penyelesaian perkara ini menggunakan metode Restorative Justice dan meminta Kapolsek Tanralili menutup laporan polisi tersebut yang terindikasi perdata.


