Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo Minta Kejati Sumut Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Keluarga korban pembunuhan wanita berinisial MP (26) alias Sesa di Tanah Karo, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP kepada tersangka JFJ alias Jo yang tega menghabisi nyawa anak mereka.


