SOROTMAKASSAR – MAKASSAR, Farid Mamma, adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma sekaligus Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), angkat suara keras menyoroti penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Sidrap.
Menurut Farid, tidak adanya langkah tegas setelah terlapor dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dapat menjadi preseden berbahaya bagi penegakan hukum.
Ia menilai, apabila dalam waktu dekat tidak dilakukan pemanggilan paksa atau pemeriksaan langsung terhadap terlapor yang disebut berada di Jakarta, publik berhak mempertanyakan objektivitas proses hukum yang tengah berjalan.
Farid juga mengingatkan, pembiaran dalam proses pidana berpotensi dikualifikasikan sebagai mal administrasi bahkan pelanggaran kode etik profesi apabila tidak diikuti tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Lebih jauh, ia menegaskan, diskresi yang diberikan negara kepada penyidik semestinya digunakan untuk mempercepat keadilan, bukan justru memperlambat proses hukum melalui pendekatan di luar koridor yuridis.
Lini Masa Kasus
- 2020–2021 : Laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima.
- 2021–2025 : Penanganan perkara disebut berjalan tanpa perkembangan signifikan.
- Januari 2026 : Gelar perkara dilakukan, bukti tambahan dari korban dinyatakan telah dipenuhi.
- Februari 2026 : Terlapor Y.M./M.K. dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
- Korban berinisial N.I. melalui penasihat hukumnya dari ARY Law Office menilai penanganan perkara yang ditangani penyidik Tipiter Polres Sidrap mulai menimbulkan tanda tanya.
- Pihak kuasa hukum menyebut, setelah gelar perkara dilaksanakan, penyidik sempat menginformasikan adanya pihak yang mewakili terlapor datang ke Polres untuk menanyakan kemungkinan pembayaran sebagian utang sebesar Rp30 juta, dengan permintaan agar informasi tersebut tidak disampaikan kepada kliennya.
Terpisah, Aipda Ibrahim selaku penyidik Tipiter Polres Sidrap meminta awak media menghubungi IPDA Muhammad Abel Mirzan selaku Kanit Tipiter. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Farid menegaskan, pernyataannya merupakan pengingat bagi penyidik dan institusi agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga integritas penegakan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik, Kanit Tipiter maupun Kasatreskrim Polres Sidrap belum memberikan tanggapan resmi. (Hdr)








