Misteri Raibnya Dana Baznas Makassar : 20 Saksi Diperiksa, Jaksa Tunggu Hasil Audit Penentu Nasib Tersangka

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR, Genderang perang terhadap korupsi dana umat di Kota Makassar kian nyaring terdengar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Zulfikar, SH, MH, membeberkan, hingga penghujung Maret 2026, sedikitnya 20 orang saksi telah dikuliti keterangannya terkait dugaan penyimpangan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar senilai Rp 9,5 miliar.

Zulfikar menegaskan, penanganan kasus ini telah memasuki fase krusial. Tim penyidik dari korps baju cokelat pada Bidang Tindak Pidana Khusus kini tengah bekerja maraton untuk mempertajam pembuktian, sembari merampungkan dokumen pendukung sebagai amunisi utama sebelum mengajukan permintaan audit resmi guna menghitung kerugian negara.

Pria yang akrab disapa Fikar ini menjelaskan, rantai pemeriksaan saksi belum akan terputus dalam waktu dekat. Penyidik masih membidik beberapa keterangan tambahan serta kelengkapan administrasi yang menjadi syarat mutlak bagi lembaga auditor independen untuk turun tangan.

Proses penetapan tersangka dipastikan tidak akan dilakukan secara gegabah demi menjaga marwah supremasi hukum. Langkah koordinasi dengan auditor menjadi strategi kunci agar angka kerugian negara yang dihasilkan bersifat presisi, sah secara hukum, dan sulit dipatahkan di meja hijau nantinya.

“Penyidikan ini segera memasuki garis finis. Semua berjalan sesuai SOP dan tim kami sedang dalam tahap finalisasi koordinasi dengan pihak auditor,” tegas Zulfikar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4/2026) malam.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, sebelumnya telah mengunci fokus perkara ini pada dugaan penyelewengan dana hibah Baznas Makassar tahun anggaran 2023–2024. Dana yang seharusnya menjadi napas bagi kaum dhuafa tersebut diduga kuat telah "dibelokkan" jalurnya.

Pada fase awal penyidikan, 12 orang pengurus inti Baznas dan pihak terkait telah diperiksa secara intensif. Fakta mengejutkan mulai terkuak, terdapat indikasi kuat dana yang seharusnya mengalir untuk beasiswa santri dan bantuan sosial justru diduga menguap untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Penyidikan terus kami akselerasi seiring dengan penguatan alat bukti," ujar Arifuddin Achmad. Ia menyiratkan optimisme tinggi, pihaknya mampu menuntaskan kasus yang kini menjadi sorotan tajam dan menjadi ujian kredibilitas bagi Kejari Makassar di mata masyarakat.

Gelombang Tekanan Publik

Di tengah proses hukum yang tengah merangkak, gelombang tekanan dari aktivis antikorupsi terus menghantam Kejari Makassar. Publik menuntut agar penanganan kasus dana zakat ini tidak berakhir antiklimaks atau sekadar menjadi "hiasan" di meja penyidik tanpa kepastian hukum yang jelas.

Lembaga Pemuda Nusantara (LPN) menjadi salah satu pihak yang melontarkan kritik paling pedas. Ketua Umum LPN, Fedirman Laia, S.Pd, menilai progres kasus ini terkesan berjalan di tempat dan penuh keraguan. “Istilah orang Makassar, jangan sampai ini hanya panas-panas tai ayam. Awalnya menggebu-gebu saat penyelidikan, tapi begitu naik ke tahap penyidikan, energinya justru meredup,” sindirnya.

Kritik tajam juga disuarakan oleh LSM Pembela Rakyat (PERAK) Indonesia. Mereka mendesak agar Kejari Makassar segera mengumumkan siapa aktor intelektual di balik hilangnya dana Rp 9,5 miliar tersebut, terutama jika alat bukti minimal (dua alat bukti) sudah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Jika pengurus Baznas sudah diperiksa dan saksi-saksi sudah memberikan keterangan yang berkesesuaian, tidak ada alasan bagi Kejari untuk menunda penetapan tersangka. Jangan biarkan publik bertanya-tanya,” tegas Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH.

LSM PERAK juga mengingatkan, lambannya penanganan kasus sensitif ini dapat memicu mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Makassar. Kasus ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal integritas lembaga yang mengelola amanah agama.

“Sangat ironis jika lembaga yang identik dengan figur agamawan justru menjadi sarang praktik lancung. Ini benar-benar mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan zakatnya,” pungkas Sofyan.

Audit sebagai Penentu Akhir

Dalam kacamata hukum tipikor, hasil audit dari BPK atau BPKP merupakan "mahkota" dari sebuah penyidikan. Tanpa adanya angka kerugian negara yang pasti, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain akan sulit dibuktikan secara formil dan materiil di pengadilan.

Kini, dengan tumpukan dokumen yang sedang diverifikasi dan daftar saksi yang terus bertambah, bola panas ada di tangan Kejari Makassar. Publik menanti dengan seksama, apakah keadilan bagi para santri dan kaum dhuafa akan tegak, ataukah kasus ini akan tenggelam dalam labirin birokrasi penyidikan. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN