SOROTMAKASSAR, MAKASSAR — Kepala Sekolah SMK Telkom Makassar, Muhammad Saad, menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di sekolah yang dipimpinnya, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang kembali digelar Kejati Sulsel sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada kalangan pelajar.
Menurut Muhammad Saad, kegiatan semacam ini dinilai penting di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat, yang berpotensi membuka peluang terjadinya kenakalan remaja.
Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, para siswa dapat memiliki bekal pemahaman hukum yang kuat dalam menghadapi masa peralihan menuju kedewasaan.
Pada kesempatan itu, program JMS mengangkat tema “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum”.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, tampil sebagai narasumber dengan materi yang menitikberatkan pada persoalan kenakalan remaja, khususnya bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskan, upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan melalui langkah preventif, rehabilitatif, dan represif sebagai bagian dari strategi menyeluruh dalam menekan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, antara lain ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin, dan ekstasi, beserta dampak buruk yang ditimbulkannya.
Soetarmi mengingatkan pentingnya kesadaran hukum sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.
Ia juga memaparkan konsekuensi hukum yang harus dihadapi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, mulai dari rehabilitasi, pidana penjara, denda dalam jumlah besar, hingga ancaman hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa dan guru yang mengikuti sesi tanya jawab terkait persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari serta langkah pencegahan terhadap kejahatan narkotika. (Hdr)







