Dua Mahasiswa Unhas Divonis Bersalah, Majelis Hakim: Ini Kelalaian Terdakwa Ibrahim dan Farhan
SOROTMAKASSAR - MAROS.
Pemeriksaan perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang mendudukkan 2 (dua) mahasiswa semester akhir di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), yakni Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir sebagai terdakwanya, Senin (05/08/2024) sore tuntas sudah di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Maros.


